Minggu, 19 April 2026

Jejak Kasus Dahlan Iskan, 4 Kali Lolos Jerat Penjara, Kini Hadapi Kasus Penggelapan dan TPPU

Kini, namanya kembali terseret dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
DAHLAN ISKAN - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, kembali terjerat kasus korupsi. Ia kini jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, ternyata empat kali lolos dari jerat hukum penjara.

Kini, namanya kembali terseret dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (7/7/2025).

Kasus-kasus lama Dahlan Iskan pun kembali disorot.

Ia sebelumnya juga pernah ditetapkan sebagai tersangka tahanan kota selama dua tahun.

Namun akhirnya Dahlan Iskan divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Berikut kasus-kasus yang pernah menjerat Dahlan Iskan, baik itu akhirnya batal secara hukum maupun sedang dalam proses penyelesaian.

1. Kasus Gardu Induk, Status Tersangka Gugur

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013, Dahlan Iskan dinyatakan tidak bersalah.

Padahal sebelumnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta  dengan Sprindik Nomor 752/0.1/SP/06/2015.

Namun, dikutip dari Tribun-Medan, penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka menjadi tidak sah atau gugur setelah permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2015).

Melansir Tribun-Timur, kasus yang terjadi pada tahun 2015 membuat negara merugi Rp 1,063 triliun.

Kala itu, Dahlan Iskan memiliki kapasitas sebagai Direktur Utama PLN Persero selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pembangunan proyek tersebut.

Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus itu, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved