Sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh Kangkangi Perintah Mualem, Meski Dilarang Tetap Pungut Uang Masuk

Sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh didapati masih memungut uang masuk dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty mengungkapkan sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh tetap meungut uang masuk meski telah dilarang oleh Pemerintah Aceh. 

Zona Integritas

Ombudsman RI Perwakilan Aceh dikatakannya, terus berkoordinasi dengan Pimpinan Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
“Ombudsman adalah tim penilai nasional untuk Pembangunan ZI (Zona Intergritas),"

"Pimpinan kami sudah menyampaikan, tidak boleh memberikan data clearance bagi instansi yang tidak mampu memastikan unit kerja di bawah kewenangannya bersih dari pungutan,” ungkap Dian.

Baca juga: Moskow Siap Pasok Uranium Diperkaya untuk Program Nuklir Iran, Netanyahu Memantau

Baca juga: Gaji PNS dan Pensiunan Dikabarkan Naik 16 Persen, Benarkah? Ini Penjelasan Pemerintah

Ombudsman lanjutnya, akan terus menegakkan nilai-nilai keadilan dan integritas dalam proses PPDBM dan SPMB di Aceh, karena ada laporan masyarakat, dukungan masyarakat lewat media sosial dan rekan-rekan jurnalis. 

"Bersama, kita membesarkan bijeh Aceh Mulia dengan memastikan pendidikan di Aceh berlangsung tanpa pungli," tutup Dian.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved