Sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh Kangkangi Perintah Mualem, Meski Dilarang Tetap Pungut Uang Masuk
Sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh didapati masih memungut uang masuk dalam SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
Zona Integritas
Ombudsman RI Perwakilan Aceh dikatakannya, terus berkoordinasi dengan Pimpinan Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ombudsman adalah tim penilai nasional untuk Pembangunan ZI (Zona Intergritas),"
"Pimpinan kami sudah menyampaikan, tidak boleh memberikan data clearance bagi instansi yang tidak mampu memastikan unit kerja di bawah kewenangannya bersih dari pungutan,” ungkap Dian.
Baca juga: Moskow Siap Pasok Uranium Diperkaya untuk Program Nuklir Iran, Netanyahu Memantau
Baca juga: Gaji PNS dan Pensiunan Dikabarkan Naik 16 Persen, Benarkah? Ini Penjelasan Pemerintah
Ombudsman lanjutnya, akan terus menegakkan nilai-nilai keadilan dan integritas dalam proses PPDBM dan SPMB di Aceh, karena ada laporan masyarakat, dukungan masyarakat lewat media sosial dan rekan-rekan jurnalis.
"Bersama, kita membesarkan bijeh Aceh Mulia dengan memastikan pendidikan di Aceh berlangsung tanpa pungli," tutup Dian.(*)
Pungutan Uang Masuk SMA Banda Aceh
Pungutan Uang Masuk SMK di Banda Aceh
SMA dan SMK Kangkangi Perintah Mualem
Pungutan Uang Masuk di SMA dan SMK
Surat Edaran Larangan Pungut Uang Masuk Sekolah
Sekolah Dilarang Pungut Uang Masuk
Kepala Ombudsman Aceh Dian Rubianty
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Ombudsman Mulai Panggil dan Periksa Kepala Sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Ombudsman Beri Waktu 30 Hari bagi Madrasah untuk Kembalikan Rp 3,4 Miliar kepada Wali Murid |
![]() |
---|
Total Pungutan Uang Masuk Madrasah di Banda Aceh Tembus Rp 11 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.