Breaking News

Berita Banda Aceh

Seratusan Massa Mengatasnamakan RAM Demo Minta Kembalikan Aset Aceh di Depan Kantor Gubernur Aceh

Massa yang terdiri atas  elemen masyarakat sipil itu melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap beberapa isu krusial yang terjadi di Tanah R

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
MASSA MELAKUKAN DEMO – Massa yang mengatasnamakan Rakyat Aceh Menggugat (RAM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (7/7/2025). 

Kalau batalion tidak dicegah, kita mengkhawatirkan ke depan bahwa ada potensi TNI akan menguasai tanah-tanah dan tambang-tambang, sehingga rakyat Aceh tidak mendapatkan kesejahteraan sama sekali. Yulindawati, Koordinator Aksi

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seratusan massa yang mengatasnamakan Rakyat Aceh Menggugat (RAM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (7/7/2025).  Massa yang terdiri atas  elemen masyarakat sipil itu melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap beberapa isu krusial yang terjadi di Tanah Rancong belakangan ini.

Salah satunya meminta pihak TNI AD dalam hal ini Kodam IM untuk mengembalikan sejumlah aset milik Aceh yang selama ini dinilai sudah diklaim dan dikuasai secara sepihak oleh TNI. “Blang Padang yang sudah puluhan tahun dikuasai TNI. Kalau untuk aset di Aceh bukan hanya Blang Padang, tetapi kolam Tirta Raya dan termasuk juga bioskop gajah,“ ujar Koordinator Aksi, Yulindawati, kepada wartawan. 

Menurut Yulinda, aset-aset yang sudah dikuasai selama bertahun-tahun tersebut harus segera dikembalikan dan menjadi aset milik Aceh, bukan menjadi milik negara dan dikuasasi sepihak oleh TNI. “Ini harus dipertegas bahwa seluruh aset Aceh harus kembali ke Aceh, tidak boleh dikuasai oleh TNI. Karena TNI adalah penjaga, bukan penguasa dan kami berharap kepada pemerintah untuk bisa menerima ini,“ tegasnya. 

Dalam aksi ini, lanjut Yulinda, pihaknya juga menolak upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Pertahanan yang membangun sejumlah batalyon baru di Aceh.  Menurutnya, penambahan batalyon di Aceh murni sebuah pelanggaran terhadap butir-butir perjanjian MoU Helsinki, dimana dalam kesepakatan damai antara GAM dan Pemerintah RI itu jelas dicantumkan bahwa jumlah personel TNI organik yang boleh ditempatkan di Aceh adalah 14.700 personel. 

“Sementara yang sudah ada data hari ini 18 ribu. Bahkan dengan lahirnya batalyon-batalyon, maka akan bertambah jumlah TNI,” ujarnya. Untuk itu, Yulinda menanyakan apa urgensi pemerintah menambah batalyon di Aceh, padahal Aceh sudah dalam kondisi damai. Menurutnya, penambahan batalyon hanya akan membuat masyarakat kembali mengenang luka lama. 

“Kalau berdasarkan perekonomian masyarakat (alasan pembangunan batalyon), Pemerintah Aceh itu cukup untuk membangun ekonomi masyarakat tanpa hadir militer,” ungkapnya. “Kalau batalion tidak dicegah, kita mengkhawatirkan ke depan bahwa ada potensi TNI akan menguasai tanah-tanah dan tambang-tambang, sehingga rakyat Aceh tidak mendapatkan kesejahteraan sama sekali,” lanjutnya. 

Tak hanya itu, dalam aksi ini massa juga kembali menyinggung terkait persoalan empat pulau di Aceh Singkil yang sebelumnya sempat ditetapkan oleh Kemendagri sebagai bagian administratif Sumatera Utara. Menurutnya, persoalan itu murni muncul akibat ulah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. 

“Untuk itu kami menuntut bapak Tito Karnavian dicopot, karena beliau dalam hal ini merupakan pemicu konflik antara Aceh dan Sumut melalui empat pulau tadi,” ungkapnya. Diketahui, pada demo ini massa Rakyat Aceh Menggugat juga menuntut pemerintah bertindak terhadap dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat yang terjadi di berbagai daerah Aceh. 

Dalam demo ini massa dihadang oleh pihak kepolisian agar tidak masuk dalam pekarangan kantor Gubernur Aceh. Alhasil, mereka hanya bisa menyampaikan aspirasi dari depan gerbang kantor, yang mengakibatkan lalu lintas di Jalan Teuku Nyak Arief, Jeulingke, Banda Aceh, terganggu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengungkap alasan keamanan menjadi pertimbangan pihaknya melarang massa demo masuk ke dalam perkarangan kantor gubernur Aceh. 

“Dengan pertimbangan alasan keamanan dan informasi intelijen yang kami terima, maka diputuskan aksi unjuk rasa hari ini tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor gubernur,” ujarnya. 

Ia juga menegaskan, bahwa massa aksi tersebut harus segera membubarkan diri paling telat hingga pukuk 18.00 WIB. Hal itu sesuai dengan peraturan Undang-Undang berlaku. “Sampai dengan aturan yang ada paling telat jam 6 sore sudah harus membubarkan diri. Itu UU mengatakan demikian,” ucapnya.(ra)

 

Poin-poin Tuntutan Massa 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved