Bantuan Subsidi Upah

BSU Sudah Cair di Kantor Pos Tapi Belum Juga Diambil Penerima, Apa yang Akan Terjadi dengan Uangnya?

dari sebanyak 13.699 pekerja di kabupaten setempat yang telah terdaftar sebagai penerima BSU 2025, namun per Selasa (8/7/2025), baru sekitar 1.200 ora

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id/net/ka
BSU 2025 CAIR - Ilustrasi tata cara pengambilan Bansos di Kantor Pos. Ini yang akan terjadi pada uang BSU jika sudah dicairkan ke kantor pos tapi belum juga diambil oleh penerimanya. 

SERAMBINEWS.COM - Penyaluran dana bantuan subsidi upah atau BSU 2025 kepada pekerja melalui kantor pos sudah dilakukan sejak Kamis (4/7/2025).

Selain bank himbara, pemerintah juga menyalurkan BSU melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Peserta penerima BSU melalui kantor pos merupakan mereka yang tidak memiliki rekening bank himbara atau yang mengalami kesalahan pada rekeningnya.

Namun tak seperti penerima BSU melalui bank himbara yang langsung menerima uang di rekening pribadi mereka, pekerja yang menerima bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut melalui PT Pos harus mengambil dananya dengan mendatangi kantor pos terdekat.

Untuk itu, pekerja harus memantau secara berkala untuk mengecek apakah dana BSU miliknya sudah disalurkan ke kantor pos atau belum.

Namun karena beberapa alasan, ada pekerja atau penerima BSU yang melewatkan pengambilan insentif tersebut di kantor pos.

Padahal dana BSU miliknya sudah disalurkan.

Baca juga: BSU 2025 Masih Belum Cair? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima

Sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah misalnya.

Seperti diberitakan Antara, dari sebanyak 13.699 pekerja di kabupaten setempat yang telah terdaftar sebagai penerima BSU 2025, namun per Selasa (8/7/2025), baru sekitar 1.200 orang yang mencairkan dana tersebut.

Sementara Eksekutif Manager Kantor Pos Temanggung, Riski Widi Utomo mengatakan, dana BSU tersebut dijadwakan bisa diambil di kantor Pos mulai 3-20 Juli 2025.

Lalu, apa yang akan terjadi dengan uang BSU yang sudah cair di kantor pos namun belum juga diambil oleh penerimanya?

Dana akan dikembalikan

Menurut Rizki, apabila pekerja yang telah ditetapkan memenuhi syarat tapi terlewat atau tidak mengambil BSU 2025, maka dananya akan dikembalikan ke kas negara.

"Kalau yang tidak mengambil akan dikembalikan ke kas negara," jelasnya, Selasa (8/7/2025) dikutip dari Antara.

Untuk mencegah hal itu, Rizki memastikan, pihak Kantor Pos telah secara aktif menghubungi perusahaan-perusahaan tempat para pekerja terdaftar agar segera mengatur waktu pengambilan BSU

"Upaya kami (yakni) menelepon satu-satu perusahaan, biar perusahaan yang mengatur jadwal pengambilan bantuan itu di Kantor Pos, karena tidak mungkin harus meliburkan ataupun mengganggu jam kerja di perusahaan itu. Namun kebanyakan sepulang mereka bekerja, kemudian mengambil BSU ini," katanya.

Baca juga: Wajib Dibawa Saat Cairkan BSU di Kantor Pos, Ini Cara Buat QR Code di Aplikasi Pospay, Tanpa Login

Ia menegaskan koordinasi juga terus dilakukan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh pekerja yang memenuhi syarat tidak kehilangan haknya atas bantuan pemerintah ini.

BSU senilai Rp600.000 diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja, terutama dalam menghadapi tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok dan menjaga daya beli masyarakat.

“Ini adalah stimulus dari pemerintah pusat yang manfaatnya sangat besar, baik bagi pekerja maupun untuk menggerakkan ekonomi lokal,” ucapnya.

Cara mencairkan BSU di Kantor Pos

Proses pencairan BSU melalui kantor pos hanya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pos.

Namun sebelum melakukan pencairan, pekerja harus memastikan namanya sudah masuk sebagai penerima BSU di kantor pos atau belum.

Untuk memastikannya ialah dengan melakukan pengecekan status penerimaan BSU 2025 di situs aplikasi Pospay.

Pospay adalah aplikasi yang dikelola oleh PT Pos Indonesia, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan keuangan.

Pengecekan ini wajib dilakukan.

Baca juga: Cara Buat QR Code Pospay Untuk Cairkan BSU di Kantor POS, Wajib Punya dan Ditunjukkan ke Petugas

Selain untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar ebagai penerima BSU di kantor pos, pekerja juga akan mendapatkan kode QR atau QR code yang nantinya harus ditunjukkan ke petugas saat pencairan.

Berikut ini adalah cara cek status penerimaan BSU 2025 lewat aplikasi Pospay yang dapat diikuti:

  1. Unduh aplikasi Pospay di Play Store/App Store
  2. Buka aplikasi
  3. Klik ikon huruf "i" berwarna oranye di kanan bawah layar utama
  4. Klik logo keempat 'Bantuan Sosial' (simbol berwarna oranye dan abu-abu)
  5. Lalu, akan muncul kolom "Jenis Bantuan"
  6. Pada kolom "Silakan pilih jenis bantuan", pilih "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025"
  7. Masukkan NIK KTP, lalu klik "Cek Status Penerima"
  8. Jika data sesuai, Anda akan diminta memasukkan foto e-KTP
  9. Klik tombol kamera dan pastikan hasil foto e-KTP jelas
  10. Lengkapi seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, lalu klik "Lanjutkan"
  11. Kemudian, akan muncul QR Code untuk pencairan dana di Kantor Pos
    Simpan QR Code tersebut untuk ditunjukkan pada petugas Kantor Pos.

QR Code yang didapat dari aplikasi Pospay adalah bukti resmi pekerja menerima BSU 2025 dan bisa digunakan untuk mengambil dana BSU di Kantor Pos.

Baca juga: Tanda Saldo BSU Sudah Masuk ke Rekening Bank Himbara atau Kantor Pos, Periksa Notifikasinya di Sini

Untuk langkah selanjutnya, berikut adalah cara mencairkan BSU di Kantor Pos:

  • Penerima BSU wajib hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan
  • Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, datang langsung ke Kantor Pos sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti:

- KTP asli dan salinannya (fotokopi)

- KK asli dan fotokopi

- Bukti penerima BSU

- Nomor HP yang masih aktif

  • Lalu, ambil nomor antrean khusus pencairan BSU
  • Petugas akan memverifikasi identitas dan dokumen
  • Jika lolos verifikasi, dana BSU akan diberikan kepada penerima.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved