Cara Bikin Akta Kematian dengan Mudah, Lengkapi Syarat Dokumen hingga Prosedur Pelaporan ke Dukcapil

Kematian seseorang perlu segera dilaporkan secara resmi agar data kependudukan tetap akurat dan tertib.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
ig @dukcapilkemendagri
Ilustrasi pengurusan akta kematian, Rabu (9/7/2025) 

SERAMBINEWS.COM - Kematian seseorang perlu segera dilaporkan secara resmi agar data kependudukan tetap akurat dan tertib. Salah satu dokumen penting yang harus diurus adalah Akta Kematian.

Dokumen Akta Kematian ini tak hanya dibutuhkan untuk keperluan administratif, seperti pengurusan warisan dan pensiun, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas status kependudukan. 

Pemerintah, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, telah menetapkan prosedur resmi dan kemudahan dalam pengurusan Akta Kematian.

Urus Akta Kematian bisa juga dilakukan secara online melalui aplikasi IKD

Bagi masyarakat yang ingin membuat Akta Kematian, berikut syarat dokumen dan langkah pelaporan yang wajib dipenuhi, dikutip Serambinews.com dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Rabu (9/7/2025).

Syarat Dokumen

Pelapor wajib menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Kematian, yang dapat diperoleh dari:
  • Dokter atau rumah sakit
  • Kelurahan atau desa
  • Kepolisian (jika jenazah tidak diketahui identitasnya)
  • Kedutaan Besar RI (jika kematian terjadi di luar negeri)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP milik almarhum/almarhumah

3. Formulir F-2.01, yang dapat diisi langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Prosedur Pelaporan

Setelah dokumen lengkap, pelapor dapat mengikuti tahapan berikut:

  • Datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili
  • Isi formulir F-2.01
  • Lampirkan dokumen yang diperlukan (cukup fotokopi; jika melalui layanan online, unggah dokumen digital)
  • Data akan diverifikasi oleh petugas
  • Jika data sudah sesuai, petugas akan menerbitkan kutipan Akta Kematian

Catatan Penting

Masyarakat tidak perlu menyerahkan dokumen asli, cukup salinan atau fotokopi

Pelaporan bisa dilakukan oleh keluarga, ahli waris, atau Ketua RT setempat

Proses pengurusan Akta Kematian tidak dipungut biaya alias gratis

Dengan mengikuti prosedur di atas, masyarakat diharapkan dapat mengurus Akta Kematian secara tertib dan tepat waktu.

Dukcapil juga terus mendorong pemanfaatan layanan online untuk mempermudah pelaporan, khususnya di daerah perkotaan.

Arti Warna Latar Foto KTP-el, Ternyata Punya Makna Penting, Simak Kata Dukcapil

Apakah kamu pernah memperhatikan warna latar belakang pada foto KTP elektronik (KTP-el) milikmu?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved