Cara Bikin Akta Kematian dengan Mudah, Lengkapi Syarat Dokumen hingga Prosedur Pelaporan ke Dukcapil

Kematian seseorang perlu segera dilaporkan secara resmi agar data kependudukan tetap akurat dan tertib.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
ig @dukcapilkemendagri
Ilustrasi pengurusan akta kematian, Rabu (9/7/2025) 

Mungkin sebagian besar orang hanya fokus pada data diri yang tercantum pada KTP-el, seperti nama, alamat atau NIK. 

Namun, satu elemen yang sering luput dari perhatian adalah warna latar belakang foto di KTP yang ternyata tak hanya sekadar estetika.

Warna latar belakang pada foto KTP-el ada yang berlatar merah dan ada pula yang biru, dan menariknya, warna tersebut bukan dipilih sembarangan.

Menurut penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), warna latar pada foto KTP-el memiliki arti khusus yang berkaitan dengan tahun kelahiran pemilik KTP.

Sistem ini dirancang untuk membantu proses administrasi secara lebih cepat dan terorganisir, terutama dalam hal identifikasi dokumen secara visual.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi administrasi kependudukan yang mengedepankan efisiensi serta keakuratan data.

Maka tak heran jika Dukcapil mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan memahami arti dari warna latar foto KTP-el yang mereka miliki, karena fungsinya lebih dari sekadar tampilan.

Lantas, apa sebenarnya arti masing-masing warna latar itu?

Mengapa seseorang bisa memiliki foto berlatar merah, sedangkan yang lain biru?

Simak penjelasan lengkap dari Dukcapil berikut ini.

Biru atau Merah? Ini Arti Warna Latar KTP-el Menurut Dukcapil

Dilansir Serambinews.com dari akun Instagram @dukcapilkemendagri, Senin (23/6/2025), warna latar belakang pada foto KTP-el ternyata memiliki arti dan fungsi khusus, bukan hanya sekadar estetika visual.

Hal ini diungkap langsung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melalui akun resmi Instagram mereka, @dukcapilkemendagri.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa warna latar foto KTP digunakan sebagai penanda tahun kelahiran yang sekaligus mempermudah proses identifikasi dan pengelompokan data kependudukan secara nasional.

“Warna biru digunakan untuk warga yang lahir di tahun genap, sedangkan warna merah digunakan untuk yang lahir di tahun ganjil,” tulis Dukcapil dalam keterangan unggahannya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved