Berita Langsa

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tawas, Kuasa Hukum Eks Direktur PDAM Langsa Sorot Tajam Tuntutan JPU 

“Tapi anehnya, tuntutan yang dibacakan seolah-olah mengabaikan fakta-fakta persidangan,” sebut kuasa hukum. 

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PENGACARA SOROT TUNTUTAN JPU - Pengacara atau kuasa hukum eks Dirut PDAM Tirta Keumuning Langsa menyorot tuntutan JPU dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tawas. 

“Jadi jelas tidak ada kerugian negara. Tidak ada mark-up. Tidak ada niat memperkaya diri sendiri atau orang lain,” papar dia. 

“Semua keputusan yang diambil oleh klien kami adalah demi menjamin kebutuhan dasar masyarakat kota Langsa, yaitu akses terhadap kebutuhan air bersih,” tegas kuasa hukum.

Ia pun mempertanyakan mengapa fakta tersebut diabaikan oleh jaksa, dan justru kliennya tetap dituntut seolah-olah merugikan negara. 

Padahal dalam fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

“Kami tidak sedang bicara soal membela kesalahan. Tapi ketika tidak ada satu pun bukti yang menguatkan tuduhan, maka tuntutan menjadi tidak masuk akal,” tutur dia.

“Ini bukan hanya merugikan terdakwa, tapi menciderai nilai keadilan terhadap sistem peradilan,” tegasnya.

Pihaknya berharap, majelis hakim mampu melihat substansi perkara secara jernih dan tidak terpengaruh oleh tuntutan yang dinilai menyimpang dari fakta persidangan. 

Ia menekankan bahwa pengadilan adalah tempat mencari kebenaran, bukan tempat membenarkan dakwaan yang lemah.

“Melalui nota pembelaan yang telah kami siapkan, kami tuangkan seluruh keganjilan dan fakta-fakta persidangan yang selama terungkap dalam persidangan dan diabaikan oleh penuntut umum," sebutnya.

"Kami percaya, hanya hati nurani yang jernih mampu membaca kebenaran di balik tuntutan yang tak berdasar,” terang Permata Sakti. 

“Kini kami serahkan sepenuhnya pada kebijaksanaan majelis hakim untuk memutus dengan adil dan objektif," pungkasnya. 

Sebelumnya, JPU dari Kejari Langsa, Hendra Salfina pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Irwandi dengan Hakim Anggota, Heri Alfian dan Anda Ariansyah, di PN Tipikor Banda Aceh, saat membacakan tuntutannya menyatakan, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.

Pertama, menyatakan terdakwa A, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama dalam masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa ditahan di rutan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved