Breaking News

Berita Langsa

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tawas, Kuasa Hukum Eks Direktur PDAM Langsa Sorot Tajam Tuntutan JPU 

“Tapi anehnya, tuntutan yang dibacakan seolah-olah mengabaikan fakta-fakta persidangan,” sebut kuasa hukum. 

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PENGACARA SOROT TUNTUTAN JPU - Pengacara atau kuasa hukum eks Dirut PDAM Tirta Keumuning Langsa menyorot tuntutan JPU dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tawas. 

Ketiga, membebankan denda kepada terdakwa A sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Keempat, membebankan terdakwa A untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 784.861.832,60 yang dikompensasikan/diambil dari uang yang telah disita berdasarkan persetujuan penyitaan Pengadilan Negeri Langsa Nomor: 216/PenPid.B-SITA/2024/PN Lgs tanggal 13 September 2024.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved