Berita Langsa
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tawas, Kuasa Hukum Eks Direktur PDAM Langsa Sorot Tajam Tuntutan JPU
“Tapi anehnya, tuntutan yang dibacakan seolah-olah mengabaikan fakta-fakta persidangan,” sebut kuasa hukum.
For Serambinews.com
PENGACARA SOROT TUNTUTAN JPU - Pengacara atau kuasa hukum eks Dirut PDAM Tirta Keumuning Langsa menyorot tuntutan JPU dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tawas.
Ketiga, membebankan denda kepada terdakwa A sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Keempat, membebankan terdakwa A untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 784.861.832,60 yang dikompensasikan/diambil dari uang yang telah disita berdasarkan persetujuan penyitaan Pengadilan Negeri Langsa Nomor: 216/PenPid.B-SITA/2024/PN Lgs tanggal 13 September 2024.(*)
Tags
korupsi
kasus korupsi
kasus pengadaan tawas
PDAM Tirta Keumuning
PN Tipikor Banda Aceh
JPU
Kuasa Hukum
Banda Aceh
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait: #Berita Langsa
Harga Cabai Merah di Pasar Langsa Makin 'Pedas' Melejit Rp 90 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Angka Kemiskinan Kota Langsa Turun 1,74 Persen, Begini Tanggapan Wali Kota |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor Mewah Asal Thailand |
![]() |
---|
Sempat Kejar-kejaran, Bea Cukai Langsa Amankan Truk Muatan Sepmor Asal Thailand di Kebun Sawit |
![]() |
---|
129 Murid SD 2 Muhammadiyah Langsa Ikuti Malam Bina Iman dan Taqwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.