Berita Viral

Kisah Pilu Zaki, Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek Sendiri Gara-Gara Rumah Warisan

“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar Dedi M

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
DIGUGAT KAKEK KANDUNG - Berikut kisah pilu Zaki, bocah SD di Indramayu digugat kakek sendiri gara-gara rumah warisan 

 Meskipun selama ini rumah tersebut ditempati oleh Zaki dan keluarganya, dokumen kepemilikan ternyata masih tercatat atas nama nenek dari pihak ayah.

Situasi inilah yang menjadi dasar kakek dan nenek Zaki melayangkan gugatan, sehingga memicu sengketa hukum terkait rumah yang sudah lama menjadi tempat tinggal keluarga itu.

Zaki dan keluarganya pun diminta untuk angkat kaki dari rumah yang telah mereka tempati bertahun-tahun.

Padahal, menurut keterangan, keluarga Zaki telah tinggal di rumah tersebut sejak ayahnya meninggal dunia.

Heryatno, kakak Zaki, mengisahkan bahwa rumah sederhana itu merupakan tempat tinggal orang tua mereka dan menjadi tempat Zaki dibesarkan.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Keponakannya Honorer, Gajinya Kalah Jauh Dibanding Hasil Dia Jualan Bala-bala

Keluarga mereka telah menghuni rumah itu selama kurang lebih 15 tahun, tepatnya sejak Heryatno masih berusia lima tahun.

Ia mengaku terkejut saat mengetahui keluarganya digugat oleh kakek sendiri.

Kemudian Heryatno menyampaikan bahwa sejauh ini hubungan keluarga mereka dengan sang kakek baik-baik saja.

“Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ujar dia.

Gugatan ini kini telah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Heryatno pun mengungkapkan harapannya agar konflik ini bisa berakhir secara damai.

“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Borong 2 Ton Melon Budidaya Warga Cirebon Rp 30 Juta, Langsung Dibagikan ke Masyarakat

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya perkara sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.

Gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

Adrian Anju Purba mengatakan, perkara tersebut sudah disidangkan pertama pada 2 Juli 2025.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved