Pledoi Tom Lembong: Saya Bukan Malaikat, Saya Bukan Pahlawan, AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah
Sebelum itu, ia menyinggung bahwa saat ini terlalu banyak pemimpin dihadapkan dengan ancaman, sehingga langsung takluk dan mengalah.
"Seluruh dunia akan dapat mencari penilaian yang sepenuhnya objektif terhadap kita semua dalam perkara ini dengan sangat mudah berkat artificial intelligence," ujar Tom Lembong.
"Lalu saya berpikir, masa saya kalah dengan AI, kecerdasan mesin dalam membela kebenaran. AI adalah sebuah mesin yang tidak punya jiwa dan dengan demikian tidak akan menghadapi pengadilan di akhirat," sambungnya.
Di samping itu, Tom Lembong mengatakan bahwa perkara korupsi yang dihadapinya membuatnya memahami carut-marutnya aparat penegak hukum.
"Dengan pengalaman ini, saya juga bisa mengalami langsung, betapa carut-marutnya aparat kita," ujar Tom.
Sebagai informasi, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Jaksa Disoraki
Tom Lembong Sebut Kasusnya Ganjil, Ada Perusahaan Lenyap dari Perkara
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyebut, kasusnya ganjil karena terdapat pihak yang diuntungkan dari importasi gula namun lenyap dalam dakwaan.
Pernyataan ini disampaikan Tom saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Tom menyebut, dalam berkas perkaranya dan berkas pemeriksaan Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro, terdapat keterlibatan PT Adikarya Gemilang yang turut mengimpor gula.
Impor dilakukan melalui kerja sama dengan APTRI cabang Jawa Tengah dan Lampung.
“Tapi, begitu dakwaan terbit pada 25 Februari 2015, nama PT Adikarya Gemilang dan APTRI Jawa Tengah serta APTRI Lampung lenyap dari perkara,” ujar Tom.
Tidak hanya dari dakwaan, nama perusahaan itu juga lenyap dari surat tuntutan jaksa yang dibacakan pada 4 Juli kemarin.
“PT Adikarya Gemilang dan APTRI Jawa Tengah serta APTRI Lampung masih juga lenyap dari perkara,” tutur Tom.
Keganjilan lainnya adalah tidak ada tersangka dari Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik TNI Angkatan Darat, Induk Koperasi Kepolisian RI (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Bahan Makanan yang Direkomendasikan untuk Penderita Diabetes, Bantu Menjaga Gula Darah Stabil |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Bersama, Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Lebih Ringan, Suami Lebih Berat |
![]() |
---|
Besok, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Dipanggil Kejari, Dugaan Kasus Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.