Pledoi Tom Lembong: Saya Bukan Malaikat, Saya Bukan Pahlawan, AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah

Sebelum itu, ia menyinggung bahwa saat ini terlalu banyak pemimpin dihadapkan dengan ancaman, sehingga langsung takluk dan mengalah.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Pada persidangan kali ini Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa. 

“Tapi, tidak ada tersangka dari pihak INKOPKAR, KKP TNI-POLRI, dan APTRI DPD Jawa Tengah serta APTRI DPD Lampung, sebagaimana adanya tersangka dari PT PPI yaitu Bapak Charles Sitorus,” kata Tom.

Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga: Zulfan Awenk Kembali Pimpin Cabor Kodrat Abdya Periode 2025-2029

Baca juga: Satpol PP dan WH Banda Aceh Diminta Tata Ulang Pola Kerja: Jangan Segan Tertibkan Internal OPD

Baca juga: Gandeng Imigrasi, Pemkab Pidie Layani Pembuatan Paspor di DPMPTSP, Ini Persyaratan Wajib Dilengkapi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved