Pledoi Tom Lembong: Saya Bukan Malaikat, Saya Bukan Pahlawan, AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah
Sebelum itu, ia menyinggung bahwa saat ini terlalu banyak pemimpin dihadapkan dengan ancaman, sehingga langsung takluk dan mengalah.
“Tapi, tidak ada tersangka dari pihak INKOPKAR, KKP TNI-POLRI, dan APTRI DPD Jawa Tengah serta APTRI DPD Lampung, sebagaimana adanya tersangka dari PT PPI yaitu Bapak Charles Sitorus,” kata Tom.
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Zulfan Awenk Kembali Pimpin Cabor Kodrat Abdya Periode 2025-2029
Baca juga: Satpol PP dan WH Banda Aceh Diminta Tata Ulang Pola Kerja: Jangan Segan Tertibkan Internal OPD
Baca juga: Gandeng Imigrasi, Pemkab Pidie Layani Pembuatan Paspor di DPMPTSP, Ini Persyaratan Wajib Dilengkapi
| Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan, Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata |
|
|---|
| Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Mahfud MD Ungkap 3 Menteri Jokowi Jilid Pertama Bisa Diperiksa KPK |
|
|---|
| Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan, Aset 88 Tas Mewah dan Deposito Rp 33 Miliar Sah Disita Negara |
|
|---|
| 8 Manfaat Jus Buah Delima untuk Kesehatan, Tinggi Antioksidan, Bagus untuk Kulit dan Gula Darah |
|
|---|
| KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Gali Informasi Secara Tertutup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Eks-Mendag-Tom-Lembong-jalani-sidang-lanjutan-kasus-dugaan-korupsi-impor-gula.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.