Breaking News

Segini Nomonal Gaji Pensiunan PNS Jika Resmi Naik Sebesar 12 Persen Per Agustus 2025, Ini Rinciannya

PP ini menetapkan kenaikan 12 persen pada pensiun pokok, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji pensiunan PNS 

SERAMBINEWS.COM  - Info mengenai besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian dari pemerintah terkait adanya perubahan nominal pada gaji pensiunan untuk periode Agustus 2025.

Sejak awal tahun 2024, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan sebesar 12 persen terhadap pensiun pokok.

Ketentuan ini berlaku bagi pensiunan PNS aktif maupun janda/duda PNS, dan sudah mulai diterapkan sejak 1 Januari 2024.

Pencairan dana pensiun sendiri dilakukan secara rutin setiap bulan melalui mitra PT Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang telah ditunjuk.

Meski begitu, hingga Juli 2025, belum ada revisi aturan resmi terkait perubahan besaran gaji pensiunan. Pemerintah disebut-sebut tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang direncanakan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 mendatang.

Namun hingga saat ini, kejelasan terkait isi dan implementasinya masih belum disampaikan secara resmi.

Sebelumnya, pencairan dana pensiun bulan Juli telah dilakukan sesuai jadwal, tanpa perubahan nominal.

Artinya, jika hingga awal Agustus belum ada regulasi baru yang diterbitkan, maka para pensiunan dipastikan akan tetap menerima gaji sesuai ketentuan lama dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kabar ini tentu menjadi perhatian penting, mengingat bagi sebagian besar pensiunan PNS, dana pensiun merupakan satu-satunya sumber penghasilan tetap yang menopang kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Gaji Satpam Honorer per Daerah Terbaru, Tertinggi ke-2 Dijuluki Kota Rusa

Berikut rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Rincian Gaji Pensiunan PNS

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Perlu digarisbawahi bahwa, masih belum ada perubahan atau tambahan kenaikan gaji pensiunan per Agustus 2025.

Ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024 dengan skema kenaikan 12 persen yang telah diterapkan sejak awal 2024.

Untuk itu, para peserta diminta untuk terus mengupdate info mengupdate kabar terbarunya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Jika Resmi Diteken Kenaikan Sebesar 12 Persen Per Agustus 2025, Segini Nominal Gaji Pensiunan PNS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved