Berita Nasional

Ramai Isu Wapres Gibran Bakal Ngantor di Papua Untuk Tugas Khusus, Benarkah? Ini Kata Yusril! 

"Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7/2025) pagi dik

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.com/Rahel
WAPRES - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka diisukan akan ngantor di Papua untuk tugas khusus, benarkah? ini kata yusril (9/7/2025). 

Ramai Isu Wapres Gibran Bakal Ngantor di Papua Untuk Tugas Khusus, Benarkah? Ini Kata Yusril!   

SERAMBINEWS.COM-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi terkait informasi sebelumnya mengenai penugasan khusus di Papua.

 Ia menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua.

"Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7/2025) pagi dikutip via Kompas.com.

Yusril menjelaskan bahwa yang akan berkantor di Papua bukanlah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang.

Yusril Ihza Mahendra membuka Muktamar ke XXXII
Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra membuka Muktamar ke XXXII IDI di Mataram.(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)

Baca juga: Sosok Ade Armando, Kini Jabat Komisaris PLN NP, Pernah Puji Gibran Wapres Terbaik Sepanjang Masa

Ia menambahkan bahwa pernyataannya sebelumnya mengenai tugas khusus untuk Wapres Gibran dalam mempercepat pembangunan di Papua merujuk pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," kata Yusril.

Yusril memaparkan bahwa Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua dipimpin oleh Wakil Presiden dan terdiri dari anggota-anggota seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu perwakilan dari masing-masing provinsi di Papua.

Ia menambahkan bahwa pengaturan lebih rinci mengenai badan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah, sehingga struktur kesekretariatan dan personalia pelaksananya yang telah ada dapat disesuaikan kembali sesuai kebutuhan dan dinamika yang berkembang.

Baca juga: Sosok Slamet Soebijanto yang Ancam Duduki MPR Jika Pemakzulan Gibran Tak Diproses

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut," ujarnya.

Yusril menegaskan bahwa Wakil Presiden memiliki tugas-tugas konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, sehingga keberadaan Wakil Presiden harus mengikuti tempat kedudukan Presiden di Ibu Kota Negara.

Ia menekankan bahwa secara konstitusional, posisi Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dipisahkan.

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," tuturnya.

Baca juga: Sosok & Harta Kekayaan Jenderal TNI Purn Fachrul Razi yang Ingin Makzulkan Gibran, Pernah Jadi Menag

Dalam keterangan sebelumnya

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjalankan tugas khusus dengan berkantor di Papua.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam acara peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2024 yang berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved