Kejagung Ungkap 7 Penyimpangan Riza Chalid cs Dalam Perkara Tata Kelola Minyak Mentah

Ke tujuh, penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN yang dijual di bawah harga dasar,” lanjutnya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
KASUS MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung tetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain tersangka kasus korupsi minyak mentah, Kamis (10/7/2025). 

Riza Chalid Masuk DPO

Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

Meski berstatus tersangka, Riza Chalid saat ini masih buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Ia diduga berada di Singapura sehingga Kejaksaan Agung belum bisa melakukan penahanan terhadap Riza Chalid.

“Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Qohar mengatakan, semenjak penyidikan kasus ini bergulir, Riza sudah dipanggil tiga kali oleh penyidik. Tapi, ia tidak pernah hadir.

Penyidik menduga, Riza Chalid telah berada di luar negeri.

 “Tetapi khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” lanjutnya.

Qohar mengatakan, Riza Chalid diduga berada di Singapura. Penyidik pun telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.

 

Baca juga: Aktivis Dipukul Oknum Warga Saat Peresmian Memorial Living Park di Pidie, Begini Kronologisnya

Baca juga: Terungkap Suaka Margasatwa Rawa Singkil Berbatasan dengan PT ALIS, Dewan Minta BKSDA Cek Lapangan 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved