Kejagung Ungkap 7 Penyimpangan Riza Chalid cs Dalam Perkara Tata Kelola Minyak Mentah

Ke tujuh, penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN yang dijual di bawah harga dasar,” lanjutnya.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
KASUS MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung tetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain tersangka kasus korupsi minyak mentah, Kamis (10/7/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar beberkan tujuh penyimpangan yang dilakukan sembilan tersangka dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

“Pertama, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah

Dua, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah

Tiga, enyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan dan impor BBM.

 Empat, penyimpangan dalam sewa kapal,” kata Abdul dalam keterangannya di Lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Lima, penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM. 

Enam, penyimpangan dalam pemberian kompensasi produk pertalite. 

Ke tujuh, penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN yang dijual di bawah harga dasar,” lanjutnya.

Kesembilan tersangka yang melakukan penyimpangan antara lain adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, TN selaku VP Integrated Supply Chain, DS selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.

Selanjutnya, HW selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020, MH selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, dan IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, MRC selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

“Bahwa masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dan tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara,” ucap Abdul Qohar.

Baca juga: Pengusaha Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Pertamina, Masuk DPO dan Kabur ke Singapura

Kejagung Kembali Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018-2023.

Dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan, enam di antaranya merupakan pejabat perusahaan minyak negara tersebut. Sedangkan salah satunya adalah pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC).

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan jumlah saksi sebagaimana telah disampaikan Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved