Berita Pidie

Memorial Living Park di Rumoh Geudong Pidie Diresmikan, Ini Kata Yusril Soal Korban Pelanggaran HAM

Kata Yusril, terhadap 12 pelanggaran HAM berat telah diakui pemerintah pada masa Presiden Joko Widodo, tentunya akan diteruskan pemerintah sekarang...

|
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra, menekan tombol saat meresmikan Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Kamis (10/7/2025). 

Kata Yusril, terhadap 12 pelanggaran HAM berat telah diakui pemerintah pada masa Presiden Joko Widodo, tentunya akan diteruskan pemerintah sekarang Presiden Prabowo Subianto.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melakukan peresmian Memorial Living ParkAceh di bekas lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kabupaten Pidie, Kamis (10/7/2025). 

Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, bersama Wamen HAM, Mugiyanto Sipin dan Wamen PU, Diana Kusumastuti, serta  Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, serta pejabat lainnya. 

Secara bersamaan mereka meresmikan Memorial Living Park tersebut.

Peresmian Memorial Living Park ditandai dengan penyerahan bantuan untuk korban dilakukan Wamen HAM, Mugiyanto Sipin, yang diterima Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. 

Kemudian, dilanjutkan penyerahan aset Living Park dilakukan oleh Wamen PU, Diana Kusumastuti, yang diterima Wakil Bupati Pidie, Alzaizi. 

Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra dan Wamen HAM, Mugiyanto Sipin, menyerahkan bantuan tali asih kepada korban.

Setelah itu, dilanjutkan pemotongan pita dan menekan tombol hingga penandatanganan pada prasasti di Memorial Living Park.

"Pemerintah masa Presiden RI, Joko Widodo, telah mengakui secara terbuka sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu, terjadi di Aceh, termasuk di Rumoh Geudong," kata, Menko Kumham Imipas RI, Prof Yusril Ihza Mahendra, disela-sela peresmian Living Park di Rumoh Geudong, Kamis (10/7/202).

Menurutnya, komitmen pemerintah dituangkan dalam instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial terhadap pelanggaran HAM berat, dengan pendekatan non yudisial. 

Baca juga: Menko Yusril Resmikan Living Park Rumoh Geudong Pidie Aceh, Tempat Tragedi Pelanggaran HAM Berat

Menurutnya, penyelesaian non yudisial bukan akhir, tapi proses pemilihan.

Pemerintah tidak hadir dengan kata-kata juga langkah lain melalui pemulihan hak-hak korban. 

Kata Yusril, terhadap 12 pelanggaran HAM berat telah diakui pemerintah pada masa Presiden Joko Widodo, tentunya akan diteruskan pemerintah sekarang Presiden Prabowo Subianto.

Di mana adanya program-prigram untuk korban, baik di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.

Juga pemerintah menberikan tali asih dah santunan kepada korban dan masyarakat di sekitar Rumoh Geudong.

Seperti, kata Yusril, hak terhadap pendidikan dan hak perawatan kesehatan terhadap korban, yang tentunya wajib dipenuhi Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. 

Di sisi lain, kata Yusril, dirinya sudah pernah mengajukan pengadilan HAM, yang selesai dibangun.

Baca juga: Hari Ini Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Akan Resmikan Living Park Rumoh Geudong di Pidie

Namun, tidak mudah melakukan satu langkah penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. 

Sebab, peristiwa terjadi masa lalu, meski adanya keinginan kuat dari negara untuk penegakan hukum, tapi adanya faktor politik dan faktor lain yang harus dipertimbangkan pemerintah. 

"Pemerintah Joko Widodo menempuh penyelesaian HAM berat agak berbeda sebelumnya, yang kami lakukan pada tahun 2000, di mana ada tiga langkah terhadap kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi masa lalu," jelasnya.

Kata Yusri, tiga langkah yang dilakukan itu adalah yang butuh buktinya yang perlu direkonstruksi harus ditempuh dengan pengadilan HAM ad hoc. 

Sementara pelanggaran HAM masa lalu, yang sulit direkonstruksi, sulit menghadirkan saksi dan bukti diselesaikan dengan komite kebenaran dan rekonsliasi, yang ditadangkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Disinggung pembangunan gedung Memorian Living Park bisa menghapuskan kekejaman TNI saat itu.

Kata Yusril, pemerintah berupaya menangani satu masalah, tentunya tidak adanya hal seratus persen.

Pemerintah akan melakukan yang terbaik. 

Baca juga: Ramai Isu Wapres Gibran Bakal Ngantor di Papua Untuk Tugas Khusus, Benarkah? Ini Kata Yusril! 

Untuk diketahui, Ada 12 peristiwa masa lalu yang diakui oleh negara sebagai pelanggaran HAM berat, pada masa pimpinan Presiden Joko Widodo.

Di mana Presiden mengakui, adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023), yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. 

Ada pun di Aceh tiga Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999 dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003. (*)
 

Baca juga: Living Park di Rumoh Geudong Pidie Diresmikan, Ini Kata Yusril Terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat


 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved