Berita Banda Aceh
RSJ Aceh Lepaskan 51 ODGJ dari Pasungan
Pelaksanaan bebas pasung pada semester pertama tahun ini (Januari-Juni) sudah dilakukan sembilan kali.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
Ketiga, ada sejumlah keluarga yang minta eks pasien pasung jangan lagi dibawa pulang ke kampung asalnya. Biarlah dia tetap di RSJ untuk selamanya.
"Karena begini kondisinya, makanya daya tampung pasien yang sudah sembuh secara klinis di Seuramoe Sehat Jiwa Kuta Malaka, Aceh Besar, harus kita tambah kapasitasnya," kata mantan kepala Dinas Kesehatan Aceh itu.
Adapun Seuramoe Sehat Jiwa yang disebut Hanif merupakan pusat rehabilitasi terpadu eks pasien jiwa yang berada di Kuta Malaka, Aceh Besar.
Seuramoe Sehat Jiwa tersebut terletak di atas hamparan lahan seluas 26,3 hektare yang topografinya landai dan berbukit. Lahan dan bangunannya milik Pemerintah Aceh.
Instalasi ini sudah operasional sejak 2024 yang pengelolaannya diserahkan Pemerintah Aceh kepada manajemen RSJ Aceh.
Di lokasi yang Instagramble inilah RSJ mengelola Seuramoe Sehat Jiwa atau Pusat Rehabilitasi Terpadu RSJ Aceh.
Bangunan terbesarnya semula adalah gedung olahraga (GOR), lalu dialihkan menjadi Pusat Rehabilitasi Terpadu Seuramoe Sehat Jiwa.
Unit ini, kata Hanif, bagian tak terpisahkan dari RSJ Aceh yang berada di Jalan Dr Teuku Syarief Thayeb Nomor 25, Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Di hamparan lahan luas yang bersebelahan dengan Wahana Impian Malaka 69 (wahana wisata air) Kuta Malaka itu berdiri bangunan besar yang berfungsi sebagai pusat rehabilitasi eks pasien jiwa.
Para pasien jiwa yang sudah sembuh secara klinis dipindahkan dari instalasi RSJ di Banda Aceh ke lokasi Kuta Malaka ini.
Saat ini ada 16 eks pasien jiwa yang menjalani rehabilitasi terpadu di Kuta Malaka. Semua laki-laki karena belum ada fasilitas yang sesuai untuk kebutuhan wanita.
Selama berada di Seuramoe Sehat Jiwa Kuta Malaka ini para eks pasien jiwa tersebut menjalani program pemulihan sosial sebelum dikembalikan ke keluarganya.
Seuramoe Sehat Jiwa ini, terang Hanif, juga berfungsi sebagai "tempat transit" bagi pasien jiwa yang sudah sembuh secara klinis sebelum berbaur kembali dengan keluarganya dan masyarakat.
"Di tempat ini mereka juga dibina menjadi sosok yang mandiri. Diarahkan untuk bercocok tanam, beternak ayam, bebek, dan kambing, juga pelihara ikan," terang Hanif.
Menariknya, para eks pasien jiwa itu juga berhak atas pendapatan yang mereka peroleh dari sayur, telur, atau ternak yang terjual.
Hasil penjualan itu ditabung di rekening masing-masing yang dibuatkan oleh pihak RSJ di bawah manajemen koperasi yang sudah dibentuk.
"Tabungan mereka kelak bisa menjadi modal usaha saat mereka kembali ke kampung halaman masing-masing. Dengan cara inilah mereka kita mandirikan, kita manusiakan kembali sesuai fitrahnya," demikian Hanif. (*)
BPOM Aceh Usul Take Down Enam Akun yang Menjual Produk Kosmetik Berbahaya |
![]() |
---|
DPRK Minta Pemko Banda Aceh Iklankan Aset yang Dikomersilkan |
![]() |
---|
Dari Aceh ke Seoul, Kisah Khairunnisa Alumni USK yang Jadi Guru Bahasa Korea di Panggung Dunia |
![]() |
---|
Fraksi NasDem DPRA Desak Pemerintah Aceh Tingkatkan Akses Pendidikan di Daerah Terpencil |
![]() |
---|
BPOM Tarik 34 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.