Bantuan Subsidi Upah

Sudah Pertengahan Juli Tapi BSU Belum Juga Cair, Harus Menunggu Sampai Kapan? Ini Kata Kemenaker

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan sampai kapan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
PENCAIRAN DANA BSU - Berikut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal kapan pencairan BSU dilakukan bagi pekerja yang belum menerima BSU. 

SERAMBINEWS.COM - Proses penyaluran program bantuan subsidi upah atau BSU 2025 sudah memasuki berlangsung selama hampir lima pekan lebih sejak dimulai pada Kamis (5/6/2025).

Sebanyak 8,3 juta pekerja juga sudah menerima BSU, baik yang ditransfer langsung melalui rekening masing-masing atau melalui PT Pos Indonesia.

Meski demikian, penyaluran BSU masih juga belum merata.

Sebab, sesuai dengan target awal pemerintah, BSU akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja di Indonesia.

Sehingga sebagian pekerja masih ada yang belum menerima bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut.

Padahal, saat ini sudah hamper memasuki pertengahan Juli 2025.

Sementara proses penyaluran BSU dijadwalkan akan selesai pada akhir Juli 2025.

Lalu, apa yang menyebabkan BSU belum juga cair hingga sekarang ini?

Harus berapa lamakah pekerja menunggu dana BSU masuk ke rekeningnya?

Baca juga: Nasib Penerima BSU di Kantor Pos yang Dananya Sudah Cair Tapi Belum Diambil, PT Pos Ingatkan Hal Ini

Kenapa BSU belum cair sampai sekarang?

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenaker @kemnaker, Selasa (8/7/2025), ada tiga penyebab kenapa BSU belum cair sampai sekarang, yakni:

  1. Belum memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025
  2. Sudah menerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun berjalan
  3. Data rekening bermasalah, seperti rekening dormant atau tidak aktif.

Khusus poin pertama, pekerja harus memenuhi beberapa syarat penerima BSU 2025, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Baca juga: Berapa Lama Pekerja Harus Menunggu Untuk Mencairkan Dana BSU Melalui Kantor Pos? Ini Kata Kemnaker

Berapa lama harus menunggu pencairan BSU?

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan sampai kapan proses penyaluran BSU berjalan dan kapan akan dihentikan.

Sunardi hanya menyampaikan, bahwa penyaluran BSU 2025 hingga saat ini masih berproses.

Penyaluran BSU 2025, kata Sunardi, akan diberhentikan apabila semua penerima sudah mendapatkan bantuan.

Sunardi juga menegaskan, bahwa Kemenaker berkomitmen menyalurkan BSU sesuai kebijakan pemerintah untuk membantu pekerja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved