Gadis 16 Tahun Diperkosa 12 Pemuda di Cianjur, Digilir Selama 5 Hari, 10 Pelaku Ditangkap

Korban yang masih berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh 12 pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh 12 pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Korban saat ini mengalami trauma berat akibat tindakan biadab tersebut. 

SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban perkosaan yang diduga dilakukan belasan orang.

Korban yang masih berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh 12 pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

Mirisnya, remaja putus sekolah itu mengalami kekerasan seksual berulang yang terjadi di sejumlah lokasi berbeda.

Korban digilir secara bergantian di sejumlah lokasi berbeda selama lima hari berturut-turut.

Korban saat ini mengalami trauma berat akibat tindakan biadab tersebut.

Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun, warga Kecamatan Sukaresmi.

Dua pelaku lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Pidie, Korban Dilecehkan Saat Pulang Ngaji

4 Pelaku Masih Bawah Umur

Polisi menangkap sepuluh terduga pelaku perkosaan massal di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Empat orang di antaranya masih di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menyebut, usia para pelaku berkisar belasan hingga 25 tahun.

“Bahkan empat pelaku masih di bawah umur, berusia 16 tahun, dua di antaranya berstatus pelajar,” ujar Tono kepada Kompas.com, Jumat (11/7/2025).

Tono menjelaskan, para pelaku memerkosa seorang gadis remaja berusia 16 tahun di sejumlah lokasi berbeda selama lima hari berturut-turut.

“Kejadiannya dari tanggal 19 hingga 23 Juni 2025. Para pelaku semuanya berjumlah 12 orang, dua orang sedang kita kejar, buron,” kata dia.

Baca juga: Kasus ‘Waled’ Rudapaksa Santri, Mahkamah Syariah Aceh Perkuat Putusan MS Nagan Raya, Terdakwa Kasasi


 Kronologis kejadian

Tono mengemukakan bahwa para pelaku menjalankan aksi bejat tersebut secara bergiliran dan dipertontonkan.

“Perbuatan para pelaku ini tidak terjadi dalam satu waktu. Kejadian pertama pada 19 Juni 2025, di mana korban diperkosa oleh empat orang pelaku," ujarnya.

Setelah puas memerkosa korban, para pelaku kemudian menawari temannya untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.

Sehingga pada keesokan harinya, korban kembali diperkosa oleh dua pelaku lain di lokasi berbeda.

Perkosaan ini terus berlanjut hingga korban kemudian akhirya diturunkan di jalan untuk pulang ke rumah.

“Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, dan mengalami rasa sakit di bagian organ vital,” ujar Tono.

Tono mengatakan, para pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban hadiah dan sejumlah uang.

“Antara para pelaku dengan korban ini saling mengenal, karena berasal dari lingkungan kampung yang sama,” imbuhnya.

Ditegaskan Tono, para pelaku telah ditahan termasuk empat pelaku anak.

Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kita sangkakan juga pasal berlapis. Perbuatan para pelaku ini sangat di luar nalar,” ujar Tono.

 

Baca juga: Berhasil Atas Penanganan dan Pencegahan Premanisme 2025, Polres Abdya Raih Juara Terbaik II Se Aceh

Baca juga: Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Chairil Anshar Dimutasi ke Polres Pidie Jaya, Ini Penggantinya

Baca juga: BREAKING NEWS - Gempa Bermagnitudo 5,2 Guncang Aceh Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami 

 

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved