Berita Nasional

Hampir Rp 1 Triliun Dana Bansos Digunakan untuk Judi Online, DPR Minta Polisi Beri Sanksi

“Aparat hukum jangan hanya mengandalkan pemblokiran rekening. Harus dilakukan investigasi mendalam. Telusuri aliran dana, identifikasi sindikat...

Editor: Nurul Hayati
PIXABAY/@iqbalnuril
Ilustrasi - Dana Bansos 

“Aparat hukum jangan hanya mengandalkan pemblokiran rekening. Harus dilakukan investigasi mendalam. Telusuri aliran dana, identifikasi sindikat, dan beri sanksi hukum kepada pelaku," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka kepada Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).

SERAMBINEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkapkan, lebih dari 571.000 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk transaksi judi daring dengan nilai hampir Rp 1 triliun.

Sementara lebih dari 100 NIK ditemukan mencurigakan terkait pendanaan terorisme. 

Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka mengatakan, temuan tersebut menunjukkan adanya kebocoran serius dalam sistem verifikasi dan pendataan penerima bansos. 

"PPATK, BNPT, Kemensos, dan aparat penegak hukum harus duduk bersama. Jangan hanya diblokir, tetapi juga diusut tuntas, baik penerima, alur dananya, maupun jaringannya,” ujarnya.

Polisi didesak segera mengambil tindakan tegas menyusul temuan terbaru dari PPATK soal penyalahgunaan rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang digunakan untuk transaksi judi online dan bahkan diduga mendanai jaringan terorisme.

“Aparat hukum jangan hanya mengandalkan pemblokiran rekening. Harus dilakukan investigasi mendalam. Telusuri aliran dana, identifikasi sindikat, dan beri sanksi hukum kepada pelaku," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka kepada Tribunnews.com, Jumat (11/7/2025).

Temuan PPATK, 571.410 Rekening Penerima Bansos Dipakai untuk Judi Online

Martin menilai, penyalahgunaan bansos tidak bisa hanya disikapi dengan pendekatan administratif seperti pemblokiran rekening. 

Dia menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Martin menambahkan bahwa ini merupakan momentum penting untuk membersihkan sistem bansos dari potensi penyimpangan.

 “Negara tidak boleh kalah oleh sindikat. Penegakan hukum harus berjalan sampai ke akarnya, tanpa pandang bulu,” imbuhnya.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK Temukan Dugaan Judi dan Terorisme di Rekening Bansos, Apa Tanggapan DPR?,

Baca juga: Judi Online Bikin Uang Aceh Lari Keluar Daerah, MPU Aceh Akan Minta Data ke PPATK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved