BSU 2025
Kabar Baik! BSU 2025 Tetap Bisa Diklaim Pekerja yang Kena PHK, Begini Syarat dan Ketentuannya
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, disebutkan bahwa karyawan yang menjadi korban PHK tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
Kabar Baik! BSU 2025 Tetap Bisa Diklaim Pekerja yang Kena PHK, Begini Syarat dan Ketentuannya
SERAMBINEWS.COM-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Bantuan ini juga menyasar para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan besaran bantuan sebesar Rp600.000.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, disebutkan bahwa karyawan yang menjadi korban PHK tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan BSU, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah pekerja masih terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah bulan tersebut.
Selain itu, calon penerima juga diwajibkan memenuhi kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Baca juga: Dana BSU 2025 Tak Kunjung Masuk? Kemnaker Ungkap 3 Penyebab ini, Begini Cara Ceknya!
Adapun kriteria lengkap penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah sebagai berikut:
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 melalui program BSU 2025.
Baca juga: Sudah Pertengahan Juli Tapi BSU Belum Juga Cair, Harus Menunggu Sampai Kapan? Ini Kata Kemenaker
Cara Cek BSU
Cek NIK BSU via Website Resmi Kemnaker
Akses laman: https://bsu.kemnaker.go.id
| Ramai Isu BSU Cair Oktober 2025, Benarkah? Menaker Akhirnya Angkat Bicara, Begini Faktanya! |
|
|---|
| Benarkah BSU Cair Lagi di Bulan September Ini? Berikut Jawaban Kemenaker |
|
|---|
| BSU Agustus 2025 Cair? Cek Faktanya, Jangan Sampai Tertipu |
|
|---|
| Masih Belum Cairkan BSU 2025? Kesempatan Terakhir Sampai 6 Agustus 2025, Ini Panduan Lengkapnya |
|
|---|
| 1 Juta Orang Belum Ambil BSU! Kamu Salah Satunya? Segera Cek dan Ambil Sebelum 3 Agustus 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.