BSU 2025

Kabar Baik! BSU 2025 Tetap Bisa Diklaim Pekerja yang Kena PHK, Begini Syarat dan Ketentuannya

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, disebutkan bahwa karyawan yang menjadi korban PHK tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
Generate by AI
BSU 2025 - Karyawan yang menjadi korban PHK tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan BSU, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Kabar Baik! BSU 2025 Tetap Bisa Diklaim Pekerja yang Kena PHK, Begini Syarat dan Ketentuannya

SERAMBINEWS.COM-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Bantuan ini juga menyasar para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan besaran bantuan sebesar Rp600.000.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, disebutkan bahwa karyawan yang menjadi korban PHK tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan BSU, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah pekerja masih terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah bulan tersebut.

Selain itu, calon penerima juga diwajibkan memenuhi kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Baca juga: Dana BSU 2025 Tak Kunjung Masuk? Kemnaker Ungkap 3 Penyebab ini, Begini Cara Ceknya!

Adapun kriteria lengkap penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah sebagai berikut:

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.

Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.

Pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 melalui program BSU 2025.

Baca juga: Sudah Pertengahan Juli Tapi BSU Belum Juga Cair, Harus Menunggu Sampai Kapan? Ini Kata Kemenaker

Cara Cek BSU

 Cek NIK BSU via Website Resmi Kemnaker

Akses laman: https://bsu.kemnaker.go.id

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved