Gaji PNS

Beredar Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen, Benarkah?  Cek Faktanya, Begini Penjelasan Menpan RB!

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," kata Vino kepa

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
ChatGPT/Tribunmaker
GAJI PNS - Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT. Berikut penjelasan dari Menpan RB terkait kenaikan gaji PNS (Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT.) 

 "Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami untuk kita bicarakan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, memilih untuk tidak memberikan kepastian terkait isu tersebut.

"Kami belum bisa menanggapi hal tersebut ya," ujar Deni kepada Kompas.com, Kamis (10/7/2025) malam.

Sebagai tambahan informasi, dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 tidak secara eksplisit menyatakan bahwa gaji PNS akan naik pada tahun ini.

Namun, dalam kebijakan belanja pegawai 2025, pemerintah menekankan kelanjutan reformasi birokrasi yang diarahkan pada adaptasi pola kerja baru berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) guna meningkatkan produktivitas.

 Salah satu langkah yang diambil adalah dengan meningkatkan kualitas belanja pegawai sambil menjaga daya beli aparatur negara. Hal ini dilakukan antara lain melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji atau Pensiun ke-13, serta kemungkinan penyesuaian gaji PNS.

Masih dalam dokumen yang sama, pemerintah juga mencatat bahwa pada tahun 2024 telah dilakukan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, disertai dengan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang mencakup tunjangan kinerja secara penuh (100 persen).

Baca juga: Daftar Gaji PNS 2025 Lengkap dengan Tunjangan Seluruh ASN, Apakah WFH atau WFA Mempengaruhi Gaji?

Gaji PNS Saat Ini Masih Mengacu Pada Ketentuan Tahun 2024

Besaran gaji ASN pada tahun 2025 masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Pemerintah menetapkan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Gaji PNS ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan ruang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terdapat empat golongan PNS, yaitu Golongan I, II, III, dan IV, dengan besaran gaji yang berbeda sesuai dengan masing-masing tingkat golongan.

Baca juga: Gaji PNS dan Pensiunan Diisukan Naik 16 Persen, Lantas Berapakah Gaji yang Diterima Sekarang?

 Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved