Bantuan Subsidi Upah
Batas Maksimal Pengambilan Uang BSU di Kantor Pos, Catat Tanggalnya! Jika Kelewatan Dananya Hangus
Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan menyampaikan, pengambilan BSU 2025 dapat dila
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Proses penyaluran program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dan guru honorer di seluruh Indonesia suda berlangsung selama satu bulan lebih sejak diluncurkan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Diketahui, penyaluran bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 tersebut dilakukan melalui dua metode.
Yaitu melalui bank himbara (BTN, BNI, BRI, Mandiri) dan BSI serta melalui PT Pos Indonesia.
Khusus penyaluran melalui kantor pos, di utamakan bagi calon penerima yang tidak memiliki rekening himbara dan BSI.
Selain itu, mereka yang memiliki rekening namun data rekeningnya bermasalah, maka penyaluran BSU dialihkan dan akan disalurkan melalui kantor pos.
Sebelum mencairkan dana BSU melalui kantor pos, pekerja harus memastikan terlebih dahulu namanya ada dalam daftar penerima BSU di Pos Indonesia atau tidak.
Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Pospay.
Hal ini juga berlaku bagi mereka yang dana BSU-nya dialihkan dari bank himbara ke PT Pos.
Baca juga: Lelah Menunggu BSU 2025 Tak Kunjung Cair? Waspada Jangan Klik Link Cek Tanpa NIK, Bisa Jadi Penipuan
Jika sudah terdaftar, maka pekerja tersebut disarankan untuk segera melakukan pencairan dengan mendatangi kantor pos terdekat.
Namun sampai kapan pengambilan uang BSU di kantor pos bisa dilakukan?
Apa yang akan terjadi pada dana BSU tersebut jika penerimanya tidak kunjung mengambil hingga batas waktu yang ditentukan?
Batas waktu pengambilan uang BSU di Kantor Pos
Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 dari PT Pos Indonesia (Persero), Andi Rosa Muhammad Ramdan menyampaikan, pengambilan BSU 2025 dapat dilakukan maksimal sampai dengan 31 Juli 2025.
Bantuan uang tunai Rp 600.000 itu sudah bisa dicairkan sejak 3 Juli 2025.
"Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025," kata dia, Jumat (11/7/2025) seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com.
Meskipun begitu, Andi tidak menutup kemungkinan jika batas pengambilan uang BSU 2025 bisa diperpanjang waktunya apabila ada permintaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Oleh karena itu, pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta diimbau untuk mengecek status penerima melalui aplikasi Pospay.
Jika nama terdaftar, segera mengambil BSU di Kantor Pos sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Andi mengatakan, pengambilan BSU di Kantor Pos hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung.
"Tidak bisa diwakilkan," kata dia.
Nasib uang BSU jika tidak diambil
Andi mengimbau kepada pekerja yang namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2025 di Kantor Pos untuk segera mengambilnya sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Pasalnya, jika melewati batas waktu pengambilan, uang BSU akan kembali masuk ke kas negara dan tidak bisa disalurkan.
"Kalau melebihi batas waktu pengambilan tidak diambil," kata dia.
Andi berkata, setelah dilakukan rekonsiliasi data maka atas dasar surat dari Kemenaker, maka dana yang tidak tersalurkan akan disetorkan kembali ke Kas Negara.
Baca juga: Di Aceh Penyaluran BSU via BSI, Apa Boleh Pekerja di Luar Aceh Pakai Rekening BSI Untuk Terima BSU?
Lama waktu pencairan BSU melalui Kantor Pos
Soal lama waktu proses pencairan BSU melalui kantor pos, membutuhkan sekitar satu minggu hingga diterima oleh pekerja.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Untuk diketahui, informasi penyaluran BSU melalui Pospay mulai digunakan secara resmi pada Kamis (3/7/2025).
Yassierli menyebutkan, jumlah penerima BSU pada per Senin, 7 Juli 2025 sudah mencapai 8,3 juta orang.
Jumlah tersebut terus meningkat sejak bantuan pertama kali disalurkan pada Selasa (24/6/2025).
"Yang belum itu sebagian besar (disalurkan) dari (mekanisme) PT Pos, dan ini memang membutuhkan waktu," ujar Yassierli, dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/7/2025),
"Lalu sebagian kecil itu kita salurkan melalui bank (Himbara) karena masih ada hasil verifikasi dan validasi data yang sepertinya kami harus cek ulang-ulang," imbuhnya.
Yassierli menambahkan, pihaknya ingin memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) benar-benar tepat sasaran.
Meskipun data calon penerima sudah tersedia, proses pencairan tetap melalui tahapan verifikasi berlapis.
Baca juga: Sudah Pertengahan Juli Tapi BSU Belum Juga Cair, Harus Menunggu Sampai Kapan? Ini Kata Kemenaker
Setelah seluruh tahapan tersebut dipastikan valid, barulah dibuat surat perintah pembayaran untuk pencairan dana.
"Ini kita ingin memastikan bahwa penyaluran itu tepat sasaran. Jadi walaupun sudah ada data, kita harus cek nomor rekeningnya, cek (validasi) dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian kita konfirmasi ke bank, dari bank kita cek lagi nomor rekeningnya, oke, kita buat surat perintah pembayaran, dan seterusnya," terang Yassierli.
Cara mencairkan BSU di Kantor Pos
Proses pencairan BSU melalui kantor pos hanya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor pos.
Untuk informasi, pengambilan BSU di kantor pos tidak bisa diwakilkan oleh pihak manapun.
Setiap penerima yang terdaftar harus datang sendiri untuk melakukan pencairan BSU.
Namun sebelum melakukan pencairan, pekerja harus memastikan namanya sudah masuk sebagai penerima BSU di kantor pos atau belum.
Untuk memastikannya ialah dengan melakukan pengecekan status penerimaan BSU 2025 di situs aplikasi Pospay.
Pospay adalah aplikasi yang dikelola oleh PT Pos Indonesia, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan keuangan.
Pengecekan ini wajib dilakukan.
Selain untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima BSU di kantor pos, pekerja juga akan mendapatkan kode QR atau QR code yang nantinya harus ditunjukkan ke petugas saat pencairan.
Baca juga: BSU Sudah Cair di Kantor Pos Tapi Belum Juga Diambil Penerima, Apa yang Akan Terjadi dengan Uangnya?
Berikut ini adalah cara cek status penerimaan BSU 2025 lewat aplikasi Pospay yang dapat diikuti:
- Unduh aplikasi Pospay di Play Store/App Store
- Buka aplikasi
- Klik ikon huruf "i" berwarna oranye di kanan bawah layar utama
- Klik logo keempat 'Bantuan Sosial' (simbol berwarna oranye dan abu-abu)
- Lalu, akan muncul kolom "Jenis Bantuan"
- Pada kolom "Silakan pilih jenis bantuan", pilih "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025"
- Masukkan NIK KTP, lalu klik "Cek Status Penerima"
- Jika data sesuai, calon penerima akan diminta memasukkan foto e-KTP
- Klik tombol kamera dan pastikan hasil foto e-KTP jelas
- Lengkapi seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, lalu klik "Lanjutkan"
- Kemudian, akan muncul QR Code untuk pencairan dana di Kantor Pos
- Simpan QR Code tersebut untuk ditunjukkan pada petugas Kantor Pos.
QR Code yang didapat dari aplikasi Pospay adalah bukti resmi pekerja menerima BSU 2025 dan bisa digunakan untuk mengambil dana BSU di Kantor Pos.
Untuk langkah selanjutnya, berikut adalah cara mencairkan BSU di Kantor Pos:
- Penerima BSU wajib hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan
- Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, datang langsung ke Kantor Pos sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti:
- KTP asli dan salinannya (fotokopi)
- KK asli dan fotokopi
- Bukti penerima BSU
- Nomor HP yang masih aktif
- Lalu, ambil nomor antrean khusus pencairan BSU
- Petugas akan memverifikasi identitas dan dokumen
- Jika lolos verifikasi, dana BSU akan diberikan kepada penerima.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Batas Akhir Besok! Pos Indonesia Minta 1 Juta Orang Segera Ambil BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos |
![]() |
---|
BSU Tahap Juni-Juli 2025 Hampir Selesai, Apakah Akan Diberikan Lagi? Ini Kata Menaker |
![]() |
---|
Ada 1 Juta Orang yang Belum Ambil Dana BSU di Kantor POS, Cek Namanya dan Ambil Sebelum Tanggal Ini |
![]() |
---|
BSU 2025 Terancam Hangus! Lebih Satu Jt Orang Belum Ambil di Kantor Pos, 3 Agustus Akhir Pengambilan |
![]() |
---|
Lebih dari 1 Juta Penerima BSU Belum Ambil Bantuan di Kantor Pos, Cek Statusmu Sekarang Lewat Pospay |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.