Heboh Wacana Berangkat Haji via Jalur Laut: BP Haji Tegas Menolak, DPR Ingatkan Risiko
Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar mengatakan, ide tersebut belum masuk dalam agenda resmi pemerintah dan masih sebatas pembicaraan informal.
Perlu kajian menyeluruh
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menegaskan bahwa wacana pemberangkatan jemaah haji lewat laut sebaiknya dikaji secara menyeluruh dari berbagai aspek, tidak hanya dari segi biaya dan waktu.
“Tentu wacana ini memang harus dikaji dari berbagai aspek. Tidak hanya dari satu sisi, misalnya dari soal waktu tempuh, kemudian bagaimana dengan biayanya,” kata Mustolih, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).
Dia menekankan, aspek teknis seperti teknis keberangkatan, pemulangan, serta kuota petugas haji juga perlu diperhitungkan secara matang.
“Saya kira akan banyak sekali aspek-aspek yang dibutuhkan, diperlukan di situ,” ujar dia.
Namun, Mustolih melihat bahwa pernyataan Menag bisa dipahami sebagai bagian dari upaya mencari inovasi dalam penyelenggaraan haji.
“Saya melihatnya bagian daripada ikhtiar Menteri Agama untuk mencari jalur-jalur, metode-metode bagaimana penyelenggaraan ibadah haji itu menjadi lebih aman, nyaman, dan efisien,” pungkas dia.
Baca juga: Bupati Minta Gubernur Aceh Bangun Jembatan Penghubung Nagan Raya dengan Aceh Barat
Baca juga: Cuaca di Blangpidie Per 14 Juli 2025 Cerah Berawan, Ini Prakiraan Cuaca 8 Kecamatan Lainnya di Abdya
Baca juga: Penggunaan Pukat Harimau Marak di Selat Malaka, YAKATA: Bikin Rusak Perairan Aceh Timur dan Langsa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Larang Kapal JHIB Beroperasi |
![]() |
---|
Jadwal & Harga Tiket Kapal Cepat Sabang – Banda Aceh, Kamis, 18 September 2025 |
![]() |
---|
Al-Farlaky Terbitkan Larangan Kapal JHIB Beroperasi di Bawah 15 Mil Laut |
![]() |
---|
Berapa Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah? KPK: Masih Dihitung |
![]() |
---|
VIDEO - KPK Periksa Ust. Khalid sebagai Saksi Fakta Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.