Aiptu Amori Bate'e Dipecat, Siasat Licik Tipu Pedagang Daging Rp 600 Juta, Modus Luluskan Polri
Aiptu Amori melakukan penipuan terhadap seorang pedagang bernama Utema Zega dengan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa (Casis) Bintara Polri.
SERAMBINEWS.COM - Personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) Aiptu Amori Bate'e akhirnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Jumat (11/7/2025).
Putusan PTDH tersebut diberikan kepada Aiptu Amori Bate'e, lantaran terbukti telah menjadi calo dalam proses perekrutan calon siswa (casis) Polri tahun anggaran 2024.
Aiptu Amori melakukan penipuan terhadap seorang pedagang bernama Utema Zega dengan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa (Casis) Bintara Polri.
Aiptu Amori Bate'e meminta uang sebesar Rp600 juta untuk meluluskan anak korban masuk sebagai anggota Polri.
Namun kenyataannya anak korban tidak lulus.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan Aiptu Amori Bate'e diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian.
"Sudah putusan. Hasilnya pemberhentian tidak dengan hormat. Terduga pelanggar mengajukan banding,"kata AKBP Siti, Selasa (15/7/2025).
Meski diputus dipecat tidak hormat akibat perbuatannya, personel Sat Brimob Polda Sumut tersebut melakukan perlawanan.
Aiptu Amori Bate'e mengajukan banding supaya pemecatan dibatalkan.
Usai menjalani sidang kode etik profesi, giliran ia diproses tindak pidana penipuannya.
Untuk penempatan khusus (Patsus) sudah dijalani selama 30 hari.
"Patsus 30 hari sudah dijalani."
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, seorang pedagang daging babi di salah satu Kota Medan bernama Utema Zega diduga menjadi korban penipuan modus bisa meluluskan menjadi calon siswa Casis Bintara Polri.
Terduga pelakunya ialah personel Polisi bernama Aiptu Amori Bate'e.
Kajari Sabang Imbau Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Kejaksaan |
![]() |
---|
VIDEO - Ngamuk Besar, Ahmad Sahroni: Bubarkan DPR? Tolol Banget! |
![]() |
---|
Penipuan Mencatut Nama Wali Kota Banda Aceh Illiza Kembali Terjadi, Dipastikan Akun Facebook Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan Terdakwa |
![]() |
---|
Kisah Cut Zahara dan Bayi Ajaib Gemparkan Indonesia Tahun 1970-an: Hoaks yang Menyerang Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.