Perjuangan Perpanjangan Dana Otsus Aceh

Guncangan Sosial Intai Aceh Jelang Berakhir Otsus 2027, Pemerintah Pusat Diminta tidak Lepas Tangan

“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal menjaga amanah perdamaian dan komitmen terhadap keadilan pembangunan bagi Aceh,” ujar Dr Bukhari.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
GUNCANGAN SOSIAL - Akademisi UIN SUNA Lhokseumawe, Dr Bukhari, MH, CM meramalkan akan terjadi guncangan sosial di Aceh jika Dana Otsus tidak lagi diperpanjang usai berakhir pada 2027. 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Banyak pihak menuntut pemerintah pusat untuk tidak lepas tangan dan segera menyusun skema perpanjangan atau transisi yang adil dan berkelanjutan, jelang berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh pada 2027.

Sebab, berakhirnya Dana Otsus Aceh dinilai bukan sekadar isu fiskal, melainkan menyangkut keberlangsungan perdamaian dan keadilan pembangunan bagi daerah yang pernah berkonflik.

“Ini bukan hanya soal uang. Ini soal menjaga amanah perdamaian dan komitmen terhadap keadilan pembangunan bagi Aceh,” ujar akademisi UIN SUNA Lhokseumawe, Dr Bukhari, MH, CM dalam pernyataannya, Selasa (15/7/2025).

Selama 20 tahun terakhir, Dana Otsus telah menjadi tulang punggung pembangunan Aceh pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sosial.

Namun, meski diguyur dana besar, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, Aceh masih bergulat dengan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan antarwilayah yang mencolok.

Dr Bukhari memperingatkan, bahwa penghentian Otsus secara mendadak tanpa strategi transisi bisa menimbulkan guncangan ekonomi yang serius. 

Bahkan, ia menyebut, bisa muncul ketidakstabilan sosial dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah pusat.

“Secara ekonomi, Aceh belum cukup kuat berdiri sendiri. Kalau dihentikan tiba-tiba, ini bukan hanya menciptakan kekosongan anggaran, tapi juga krisis kepercayaan,” ulasnya.

Ia menekankan, Otsus bukan sekadar skema anggaran, melainkan bagian dari perjanjian damai Helsinki yang telah mengakhiri konflik panjang antara Aceh dan Pemerintah Indonesia. 

Menurutnya, tidak memperpanjang atau menggantikan Otsus akan dianggap sebagai pengingkaran terhadap kesepakatan damai.

Secara yuridis, kata Bukhari, perpanjangan Otsus sangat dimungkinkan. 

UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh membuka ruang itu melalui Pasal 183 ayat (2), yang menyebut bahwa dana Otsus dapat diperpanjang atau diganti sesuai kebutuhan dan kondisi daerah.

Namun demikian, ia juga mengingatkan para kepala daerah di Aceh untuk tidak sepenuhnya bergantung pada Otsus.

“Pemerintah daerah juga harus mulai memperkuat ekonomi lokal. Jangan hanya mengandalkan transfer pusat,” ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved