Berita Nasional
Hotman Paris Dampingi Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung, Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea juga memastikan dirinya bakal hadir mendampingi Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan...
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea juga memastikan dirinya bakal hadir mendampingi Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejagung.
SERAMBINEWS.COM - Kejagung kembali menjadwal pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 pada Selasa (15/7/2025).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan alasan Nadiem Makarim masih akan diperiksa, rupanya penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan dari yang bersangkutan.
Hal itu mulai dari pengadaan hingga pengawasan Nadiem terhadap anak buahnya dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
"Dan saya kira semua itu akan digali untuk membuat terang memperjelas dari tindak pidana yang sedang disidik ini," jelas Harli Siregar, Jumat (11/1/2025).
Untuk diketahui pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan kali kedua bagi Nadiem Makarim
Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.
Rumahnya pun terancam digeledah.
Eks Menteri Kebudayaan, Pendidikan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim janji hadiri pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Selasa (15/7/2025) hari ini di Kejagung.
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea juga memastikan dirinya bakal hadir mendampingi Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejagung.
"(Nadiem Bakal hadir) jam 8 (pagi)," kata Hotman Paris saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/7/2025).
"Ya (akan hadir dampingi Nadiem)," ujar Hotman Paris singkat.

Baca juga: Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbud, Giliran Pemilik PT Gojek Indonesia Diperiksa Kejagung
Temuan di Kantor GoTo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, adapun satu di antara materi pemeriksaan yakni penyidik akan mengklarifikasi Nadiem terkait hasil penggeledahan di kantor Gojek Tokopedia (GoTo) yang sudah dilakukan pada Selasa (8/7/2025) lalu.
"Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan maupun dari barang bukti elektronik," kata Harli kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Harli menuturkan, nantinya penyidik akan mengkonfirmasi Nadiem perihal berbagai barang bukti yang sudah ditemukan pada saat geledah kantor jasa layanan transportasi tersebut.
Tak hanya terhadap Nadiem, temuan tersebut pun kata dia juga akan dimintakan konfirmasi kepada berbagai pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Hanya saja Harli tak menjelaskan pihak mana saja yang nantinya turut diperiksa soal temuan hasil penggeledahan tersebut selain dari Nadiem Makarim.
"Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepasa pihak manapun jika itu terkait dengan perannya,"kata dia.
Oleh sebabnya Harli pun mengimbau agar Nadiem dapat memenuhi panggilan penyidik guna menjalani pemeriksaan pada Selasa hari ini.
"Hingga saat ini kami belum menerima informasi apakah yang bersangkutan hadir atau tidak. Tetapi tentu kami harapkan bahwa yang bersangkutan hadir seperti beberapa waktu yang lalu," jelasnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Hari Ini Kejaksaan Agung Kembali Panggil Nadiem Makarim
Geledah Kantor GoTo
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor GoTo di Jalan Iskandar Syah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik pada Selasa (8/7/2025) lalu.
"Berdasarkan informasi dari penyidik membenarkan bahwa beberapa waktu lalu di tanggal 8 (Juli 2025) penyidik telah melakukan serangkaian penggeledan di salah satu tempat," kata Harli kepada wartawan, Jum'at (11/7/2025).
Dari penggeledahan tersebut kata Harli penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen, bukti elektronik berupa flashdisk.
Usai disita penyidik pun saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap barang bukti tersebut.
"Kita harapkan dengan berbagai barang bukti yang disita bisa membuat terang tindak pidana yang sedang disidik," jelasnya.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).
Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Laptop Oleh Nadiem Makarim Rp 9,9 Triliun, Setara dengan Bangun 99 Sekolah Rakyat
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.
Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp 9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.
Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.
Yang dimana kata Harli hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari ini Nadiem Makarim Janji Hadir Pemeriksaan Kedua di Kejagung Didampingi Hotman Paris,
Baca juga: Nadiem Makarim Belum Tahu Dicegah Kejagung Ke Luar Negeri, Imigrasi Pastikan Tidak Melarikan Diri
Momen Akrab Prabowo dan Wagub Aceh Fadhlullah di Acara Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Demo Besar-besaran di DPR RI, 4.531 Polisi Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh |
![]() |
---|
Demo Hari Ini, 10 Ribu Buruh dari Berbagai Kota Kepung DPR RI |
![]() |
---|
RSUD Meuraxa ‘Pilot Project’ Program Pendidikan Dokter Spesialis |
![]() |
---|
Kemnaker Umumkan Pendaftaran TKM Pemula 2025 Diperpanjang, Cek Syaratnya di Sini! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.