Nadiem Makarim Belum Tahu Dicegah Kejagung Ke Luar Negeri, Imigrasi Pastikan Tidak Melarikan Diri

"Atas nama Nadiem Anwar Makarim, cegah sejak 19 Juni 2025 sesuai permintaan dari Kejagung," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/KOMPAS.com
DIPERIKSA KEJAGUNG - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengaku belum mengetahui terkait dirinya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi laptop chromebook.

Adapun hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea ketika dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025) sore.

 "Klien belum tahu tentang itu," kata Hotman melalui pesan singkat.

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri.

Diketahui, Nadiem dicegah pergi ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi laptop.

"Atas nama Nadiem Anwar Makarim, cegah sejak 19 Juni 2025 sesuai permintaan dari Kejagung," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).

Dalam hal ini, kata Yuldi, berdasarkan catatan pihaknya, Nadiem Makarim sendiri dipastikan masih berada di Indonesia saat ini.

"Posisi (Nadiem) saat ini ada di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Kejagung: Untuk Penyidikan Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pencegahan terhadap Nadiem dilakukan untuk 6 bulan ke depan.

"Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan. Alasanya untuk memperlancar proses penyidikan," kata Harli saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/6/2025).

Lebih jauh Harli menuturkan, pencekalan itu dilakukan lantaran dalam waktu dekat penyidik berencana memanggil Nadiem untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tengah diusut tersebut.

Pasalnya sejauh ini penyidik masih berupaya mengumpulkan sejumlah bukti termasuk keterangan tambahan dari Nadiem guna membuat terang perkara pengadaan laptop chromebook yang memakan anggaran Rp 9,9 triliun itu.

"Nah kemudian penyidik juga menjelaskan bahwa tentu mempunyai rencana itu, mempunyai rencana memanggil kepada yang bersangkutan terkait dengan hal yang masih dibutuhkan keteranganya," jelasnya.

Nadiem sebelumnya diperiksa Kejagung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022, Senin (23/6/2025).

Selain Nadiem, Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dalam perkara pengadaan laptop Kemendikbud tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved