Berita Nasional

Hotman Sebut Kliennya Aman, Kenapa Status Hukum Nadiem Makarim Belum Tersangka Pada Korupsi Laptop?

“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik...

Editor: Nurul Hayati
Tribunnews/Jeprima
JALANI PEMERIKSAAN - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai mejalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). kembali menjadwal pemeriksaan terhadap eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Selasa (15/7/2025) pekan depan. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan proses terhadap Nadiem masih dalam tahap pendalaman.

Saat ini, penyidik menyebut alat bukti belum cukup.

 Meski begitu, peran Nadiem Makarim dalam proyek Chromebook terus dikaji Kejagung.

Selanjutnya, penyidikan dipastikan berlanjut seiring pengumpulan bukti baru.

“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Sementara itu, Qohar memastikan penyidikan belum selesai dan meminta publik bersabar.

"Tidak usah khawatir, beberapa kegiatan atau kasus yang kami tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar."

"Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Baca juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Bungkam soal Kasus Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019-2022.

Mereka yakni Jurist Tan mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021, dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Penetapan tersangka terhadap keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa.

Setelah adanya penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap Jurist Tan, yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved