Berita Lhokseumawe

Ini Jadwal Jaksa Eksekusi 3 Terdakwa Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe

"Bila tidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan, bisa saja kita layangkan surat pemanggilan kedua hingga dilakukan upaya penjemputan paksa,"

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
KASUS KEK ARUN - Kajari Lhokseunawe, Feri Mupahir SHl, MH. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dilaporkan telah menerima salinan putusan MA terhadap 4 terdakwa dari 4 terdakwa yang tersisa dalam kasus korupsi upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ). 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dilaporkan telah menerima salinan putusan MA terhadap 4 terdakwa dari 4 terdakwa yang tersisa dalam kasus korupsi upah Pungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Dengan telah menerima salinan putusan MA, maka tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe  segera melakukan eksekusi terhadap para terdakwa

Bahkan sesuai informasi lanjutan yang diterima Serambinews.com, Jaksa Eksekutor telah melayangkan surat panggilan terhadap ketiga terdakwa dan juga telah ditentukan jadwal untuk dilakukan eksekusi.

Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SH.l MH, melalui  Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, Rabu (16/7/2025), menjelaskan, dalam kasus ini dasarnya ada 5 terdakwa.

"Namun satu diantaranya telah meninggal dunia. Jadi tersisa hanya empat terdakwa," katanya.

Untuk keempat terdakwa yang tersisa, dasarnya telah ada putusan MA yang didasari dari Kasasi yang dilakukan JPU.

Rincian keputusan MA untuk keempat terdakwa, pertama Marwadi Yusuf selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun 2020-2022, dipidana penjara selama 6 tahun, didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti senilai Rp 540.755.003 subsider 1 tahun penjara, serta dicabut hak politik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana badan.

Baca juga: Lima Tersangka Korupsi PPJ Lhokseumawe Diboyong ke Banda Aceh, Sidang Perdana Digelar Senin

Kedua, terdakwa Sulaiman selaku mantan Bendahara Pengeluaran BPKD Lhokseumawe, divonis pidana penjara lima tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti senilai Rp 514.615.003 subsider 1 tahun penjara, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun, terhitung saat selesai menjalani pidana badan.

Untuk terdakwa Muhammad Dahri, mantan Sekretaris BPKD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran atau terdakwa ketiga, dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp631 juta lebih atau subsider satu tahun penjara.

Sementara Asriana, mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD Lhokseumawe atau terdakwa keempat, berdasarkan putusan Nomor 3593 K/PID.SUS/2025, divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp540 juta lebih atau subsider satu tahun penjara, serta dijatuhi pencabutan hak politik.

Namun saja sebut Thery, pihaknya baru meneirma salinan putusan kasasi terhadap ketiga terdakwa dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. 

Yakni salinan putusan terhadap terdakwa Marwadi Yusuf,  Sulaiman  dan M Dahri. 

Baca juga: Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Naik ke Penyidikan, Berikut Kronologis Lengkapnya

"Untuk salinan putusan kasasi MA kepada terdakwa Asriana belum kami terima," katanya.

Diakui Thery, salinan putusan MA untuk tiga terdakwa sudah diterima pihaknya pada 3 Juli 2025 lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved