Berita Banda Aceh
Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Naik ke Penyidikan, Berikut Kronologis Lengkapnya
“Dana proyek bersumber dari DOKA APBK Simeulue 2023 dan dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue,” kata Zulhir Destrian
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin—Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Selasa kemarin (15/7/2025).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa dugaan korupsi jalan tersebut terjadi pada proyek tahun anggaran 2023–2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp6,614 miliar.
“Dana proyek bersumber dari DOKA APBK Simeulue 2023 dan dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue,” kata Zulhir Destrian, dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Zulhir mengungkap, proyek tersebut sebelumnya direncanakan dengan engineering estimate (EE) atau perkiraan biaya senilai Rp7,657 miliar.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Simeulue Minta Dibebaskan, Ini Materi Perkara Versi Pengacara
Namun, pelaksanaan baru dimulai tahun 2023 setelah anggaran tersedia dalam DPA Dinas PUPR setempat.
“Pekerjaan itu seharusnya dilaksanakan oleh CV. RPJ, tetapi kenyataannya dikerjakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Bahkan tenaga manajerial yang digunakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak atau SPK,” ujar Zulhir.
Hal itu, kata Zulhir, diketahui oleh pihak KPA/PPK, PPTK, hingga konsultan pengawas, namun tidak ada upaya pemutusan kontrak.
Selain pelanggaran administrasi, pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.
“Dalam kontrak dipersyaratkan adanya pekerjaan agregat kelas A, tapi faktanya tidak dipasang.
Begitu juga terdapat kekurangan pada beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m⊃3; dan kekurangan volume batu sebesar 23,57 m⊃3;. Selain itu, uang muka juga dibagi kepada pihak-pihak yang tidak berhak,” jelasnya.
Baca juga: Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Simeulue
Selain itu, penyidik juga mencatat bahwa serah terima pekerjaan 100 persen dilakukan tanpa pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik di lapangan.
“Pengawasan konsultan dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan kontrak, sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai dengan standar,” tuturnya.
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Tim Penilai Adipura KLHK RI Tinjau Bank Sampah di Peunyeurat Banda Aceh |
![]() |
---|
UIN Ar-Raniry Kirim 87 Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Magang di 39 Instansi, Pustaka Kampus dan Dayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.