Sabtu, 25 April 2026

Opini

Rekonstruksi Legalitas Wakaf Blang Padang Kota Banda Aceh

Di balik hijaunya rumput dan megahnya monumen replika pesawat Seulawah RI-001, tersimpan satu fakta penting, tanah ini adalah tanah wakaf

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Shafwan Bendadeh SHI MSh, Pemerhati Tata Kelola Wakaf dan Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh 

Shafwan Bendadeh SHI MSh, Pemerhati Tata Kelola Wakaf dan Tenaga Profesional Baitul Mal Aceh

BLANG Padang, ruang terbuka hijau yang menjadi ikon Kota Banda Aceh, bukan sekadar tempat upacara atau lokasi rekreasi masyarakat. Ia adalah ruang simbolik yang menyimpan jejak sejarah, spiritualitas, dan identitas masyarakat Aceh.

Di balik hijaunya rumput dan megahnya monumen replika pesawat Seulawah RI-001, tersimpan satu fakta penting, tanah ini adalah tanah wakaf yang diamanahkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman dan umat Islam Aceh.Namun, dalam perjalanan sejarah, tanah ini beralih fungsi dan kini dikelola oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) sebagai bagian dari aset negara. Statusnya tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah Kementerian Keuangan. Di sinilah letak persoalan yang mengusik nurani, bagaimana mungkin tanah wakaf yang bersifat abadi dan tidak boleh dialihkan, justru kehilangan identitas hukumnya sebagai wakaf?

Berdasarkan catatan sejarah dan pengakuan masyarakat, Blang Padang adalah tanah wakaf (oemong sara) yang diperuntukkan untuk mendukung operasional dan aktivitas sosial keagamaan Masjid Raya Baiturrahman. Namun dalam dinamika sejarah, terutama pasca-kemerdekaan, tanah ini digunakan oleh TNI-AD dan kemudian tercatat sebagai BMN. Proses ini, meskipun sah secara administratif, namun tidak serta-merta menghapus status wakafnya secara syariah.

Dalam hukum Islam, wakaf adalah akad yang bersifat ta‘abbudi (ibadah) dan mu‘abbad (abadi). Artinya, sekali tanah diwakafkan, maka ia tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, atau dialihkan kepemilikannya. Maka, pencatatan sebagai BMN tanpa proses istibdal (penggantian wakaf) yang sah secara syariah adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip dasar wakaf.

Lebih dari itu, pengabaian terhadap status wakaf Blang Padang juga mencerminkan ketidaksinkronan antara sistem hukum nasional dan nilai-nilai syariah yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Aceh. Padahal, Aceh secara konstitusional memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 125 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.” Pasal 128 mengatur bahwa pelaksanaan syariat Islam mencakup bidang ibadah, muamalah, dan jinayah, termasuk pengelolaan harta wakaf.

Kekhususan ini diperkuat melalui qanun sebagai instrumen legislasi daerah berbasis syariah. Dalam konteks wakaf, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal menetapkan peran Baitul Mal sebagai lembaga pengelola wakaf, sementara qanun lainnya memperkuat posisi hukum syariah dalam sistem peradilan lokal.

Negara dan syariah

Sebagian pihak beranggapan bahwa karena tanah ini telah tercatat sebagai BMN, maka tidak bisa lagi dikembalikan sebagai wakaf. Pandangan ini keliru. Negara tidak boleh berdiri di atas pengingkaran terhadap amanah syariah. Apalagi dalam konteks Aceh, yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan hukum Islam, negara justru berkewajiban untuk memfasilitasi penegakan prinsip-prinsip syariah, termasuk dalam hal pengelolaan wakaf.

Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secara tegas menyatakan bahwa tanah wakaf hanya dapat dialihkan untuk kepentingan umum dan harus melalui izin Mahkamah Syariah. Maka, jika Blang Padang memang benar tanah wakaf, maka pengelolaannya harus dikembalikan kepada nazhir yang sah, dan negara wajib memfasilitasi proses tersebut, bukan menghambatnya. Mengembalikan status wakaf Blang Padang bukan berarti negara kehilangan kendali, melainkan menunjukkan keteladanan dalam menegakkan keadilan dan nilai-nilai Islam. Ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa syariah dan negara bisa berjalan beriringan, saling menguatkan.

Solusi strategis

Pertama, Pemerintah Aceh sebagai representasi otoritas lokal harus membentuk tim rekonsiliasi formal yang melibatkan TNI-AD, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, BPN, BWI, MPU, Dinas Pertanahan, Dinas Syariat Islam, Baitul Mal, dan akademisi. Tim ini bertugas untuk menyamakan persepsi, mengkaji status hukum tanah, dan menyusun roadmap pengembalian pengelolaan kepada nazhir yang sah. Ini bukan soal tarik-menarik kewenangan, tetapi soal mengembalikan marwah wakaf Blang Padang. TNI-AD sendiri telah menyatakan tidak keberatan jika status pengguna dialihkan, asalkan melalui prosedur formal.

Kedua, perlu ditetapkan nazhir kelembagaan yang profesional dan akuntabel. Bukan sekadar simbolik, tetapi mampu menyusun rencana induk pengelolaan wakaf yang mencakup fungsi sosial, edukatif, dan ekonomi syariah. Ketiga, Pemerintah Aceh harus mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Keuangan untuk menghapus status BMN atas tanah Blang Padang, mengalihkan hak pengguna kepada nazhir yang sah, melakukan sertifikasi dan pendaftaran ulang sebagai tanah wakaf melalui BPN, Kementerian Agama dan BWI. Tentu langkah ini harus didukung oleh dokumen sejarah, fatwa ulama, dan kajian hukum.

Keempat, negara tidak perlu merasa kehilangan. Sebaliknya, negara justru menunjukkan keteladanan dalam menegakkan amanah wakaf. Untuk menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan kenegaraan, dibentuk model pengelolaan kemitraan operasional antara nazhir dan TNI-AD bisa sebagai salah satu solusinya.

Model pengelolaan wakaf Habib Bugak Al-Asyi di Mekkah dapat direplikasi dalam kasus pengelolaan wakaf Blang Padang. Tanah wakaf yang telah diamanahkan oleh Sultan Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman dapat dimanfaatkan secara produktif melalui kemitraan strategis antara nazhir dan TNI-AD sebagai mitra usaha. Nazhir bertindak sebagai pemilik sah aset wakaf, sementara mitra usaha menyertakan modal dan keahlian untuk mengelola kegiatan produktif di atas lahan tersebut. Kegiatan yang dikembangkan tetap harus menjaga nilai sosial dan syariah, seperti taman edukatif, ruang publik Islami, pusat UMKM, atau fasilitas kebudayaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved