Terungkap! Nadiem Buat Grup "Mas Menteri Core Team" untuk Pengadaan Laptop Sebelum Jabat Menteri
Rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan ini sudah dirancang oleh Nadiem Makarim jauh sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Menteri
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek 2019–2022.
Ternyata, rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan ini sudah dirancang oleh Nadiem Makarim jauh sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (kini Mendikbudristek).
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa rencana pengadaan program digitalisasi sudah dibahas oleh Nadiem Makarim dan dua orang lainnya sebelum ia resmi menjabat sebagai Mendikbudristek.
Hal ini diketahui dari adanya grup yang dibuat oleh Nadiem bersama dengan Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang kemudian menjadi staf khususnya.
Rencana Dibahas di Grup WhatsApp
Sebelum Dilantik Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, pada Agustus 2019, dua bulan sebelum dilantik, Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani sudah membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”.
Grup ini digunakan untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan, termasuk penggunaan sistem operasi Chrome untuk laptop sekolah.
Pada 19 Oktober 2019, Nadiem resmi dilantik sebagai menteri oleh Presiden Joko Widodo.
Selanjutnya, pada Desember 2019, pertemuan teknis antara Jurist Tan (stafsus Nadiem) dan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) membahas lebih detail soal pengadaan Chromebook.
Peran Tim dan Pertemuan dengan Google Jurist Tan dan Ibrahim Arief kemudian ditugaskan untuk menyusun kajian yang mengarahkan agar pengadaan menggunakan Chromebook.
Bahkan, Nadiem disebut sempat menemui pihak Google pada Februari dan April 2020 untuk membahas co-investment sebesar 30 persen dari Google bagi Kemendikbudristek.
Tak berhenti di situ, pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat Zoom yang dihadiri empat pejabat Kemendikbudristek, memberi arahan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google, padahal proses lelang belum berjalan.
Baca juga: 10 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Bungkam soal Kasus Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun
Tersangka dan Kerugian Negara
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu:
1.Jurist Tan (eks stafsus Mendikbudristek),
2.Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi),
3.Mulyatsyah (eks Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran 2020–2021),
4.Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran 2020–2021).
Mereka diduga bersekongkol mengarahkan pengadaan agar memakai produk Google.
Nilai pengadaan mencapai Rp 9,3 triliun untuk 1,2 juta unit laptop, tetapi hasilnya jauh dari optimal karena keterbatasan akses internet di daerah 3T.
Negara pun ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Nadiem Makarim Masih Berstatus Saksi
Meski sering disebut-sebut dalam kasus ini, status hukum Nadiem Makarim masih sebagai saksi.
Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan belum memiliki cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. “Kami juga perlu alat bukti lain: dokumen, petunjuk, dan keterangan ahli,” kata Abdul Qohar.
Nadiem Makarim Masih Bungkam
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek Nadiem Makarim) konsisten enggan buka suara saat dicecar awak media terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Diketahui, Nadiem sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Usai menjalani pemeriksaan keduanya pada Selasa (15/7/2025), Nadiem memilih berlalu saat awak media mulai menanyakan terkait pemeriksaannya.
Tetapi, dia lebih dahulu meminta izin pulang ke rumah untuk kembali berkumpul bersama keluarga.
"Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ujar Nadiem sebelum meninggalkan Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa.
Nadiem yang diperiksa selama kurang lebih 10 jam enggan bicara banyak terkait dengan substansi kasus dugaan korupsi dengan total anggaran Rp 9,9 triliun ini.
Ia diketahui keluar dari Lobi sekitar pukul 18.06 WIB.
Setelah memberi keterangan selama kurang dari lima menit, Nadiem sudah memasuki mobil hitam di samping kirinya yang bakal mengantarnya pulang.
Sebelum pulang, ia sempat menyampaikan rasa terima kasihnya kepada penyidik Kejaksaan Agung.
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem.
Selesai meminta izin untuk pulang ke rumah, Nadiem langsung berjalan ke arah mobil.
Ia menghilang di balik kerumunan wartawan yang masih mengejarnya soal substansi pemeriksaan hari ini.
Namun, Nadiem dan tim kuasa hukumnya kompak untuk bungkam.
Soal pengadaan, jumlah pertanyaan, hingga kerjanya selaku menteri dibiarkan tidak terjawab.
Baca juga: Wanita Pidie Jaya Curi Uang di Sekolah Banda Aceh Rp 20 Juta, Uangnya Dipakai Bersama 3 Laki-laki
Baca juga: Prediksi Cuaca Banda Aceh 16 Juli 2025, Hujan Masih Berpotensi Landa Ibu Kota Provinsi Aceh
Baca juga: BSI Umumkan Lelang Kedua, Lokasi di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Wakil Wali Kota Bandung Erwin Angkat Bicara Usai Diperiksa Kejaksaan |
|
|---|
| Profil Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus Korupsi |
|
|---|
| Korupsi Rp 1,2 Triliun, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cuma Dituntut 8,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Disita Siap Dilelang untuk Tutup Kerugian Negara |
|
|---|
| Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan, Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.