Berita Banda Aceh

Wanita Pidie Jaya Curi Uang di Sekolah Banda Aceh Rp 20 Juta, Uangnya Dipakai Bersama 3 Laki-laki

Uang hasil curian itu dipergunakan bersama tiga rekan lainnya, dengan cara bermain judi online, biaya kehidupan serta dibagi-bagi.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK POLRESTA BANDA ACEH
PENCURIAN - Wanita berinisial ZU asal Pidie Jaya ditangkap dan diboyong ke Polresta pada Selasa (15/7/2025), karena didugan mencuri uang di TK di Banda Aceh. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang wanita berinisial ZU (33) asal Kabupaten Pidie Jaya ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga mencuri uang sebesar Rp 20 juta di satu sekolah di Kota Banda Aceh.

Aksi kejahatan itu dilakukan pada Sabtu (28/7/2025) lalu, di TK At-Zahra kawasan Kuta Ala, Banda Aceh. Wanita tersebut berpura-pura menyamar sebagai pemulung.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga pria yang ikut menikmati hasil curian tersebut yakni pria berinisial AN (23) warga Sumut, MD (33) warga Pidie, dan FR (27) warga Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, ZU ditangkap Tim Opsnal Jatanras di bawah jembatan Pante Pirak Banda Aceh pada Selasa (15/7/2025) dini hari. 

“Sering mangkal di bawah jembatan, serta menjadikannya sebagai tempat tinggal. Dan saat itu pula, dua lelaki berinisial AN dan MD turut diamankan,” ungkap Kompol Fadillah.

Baca juga: ART Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh di Kopelma Darussalam Banda Aceh, Begini Nasibnya Kini

Setelah dilakukan penyelidikan, ZU yang berprofesi sebagai pemulung mengakui  telah melakukan pencurian di TK AT-Zahra dengan cara membobol pintu ruangan kantor menggunakan obeng, serta mengambil uang yang berada di laci meja ruangan sebesar Rp 20 juta.

Kemudian uang tersebut dipergunakan bersama tiga rekan lainnya, dengan cara bermain judi online, biaya kehidupan serta dibagi dengan nominal yang berbeda.

“Uang yang dicuri pelaku ZU, ternyata telah habis dipergunakan untuk bermain judi online, uang makan serta dibagi dengan angka yang berbeda,” jelas Kompol Fadillah.

Baca juga: Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Empat Pelaku Pencurian

Kini, nasib para tersangka mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

FR Lakukan Serangkaian Pencurian Barang Elektronik

Di sisi lain, setelah penangkapan dan pendalaman terhadap FR (27) warga Banda Aceh, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pelaku. 

FR ternyata telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah Syukri Hasan (43) warga Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (14/7/2025) malam. 

Dia bersama rekannya FAH (29) warga Aceh Tamiang juga melakukan pencurian di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengatakan, para tersangka mencuri barang berharga milik korban berupa dua unit Laptop, dan empat unit handphone.

“Berbekal informasi yang dilakukan secara intensif, tim berhasil mengamankan pelaku lainnya yang sedang berada di salah satu halte bus sekitaran Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved