Laptop Chromebook di Aceh
Apa Itu Laptop Chromebook dan Kenapa Dia Bermasalah?
Berdasarkan data penerima bantuan Chromebook, Kemendikbudristek tercatat telah menyalurkan laptop ke 41.703 satuan pendidikan
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Mulai dari kesulitan dalam pemakaian, karena fasilitas internet dan belum siapnya sumber daya manusia, hingga persoalan sulitnya mencari tempat servis untuk memperbaiki laptop yang rusak.
Hingga, pada tanggal 26 Mei 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan penyidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak.
Kejaksaan Agung menduga ada upaya untuk mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait dengan pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.
Baca juga: Nadiem Makarim Terseret Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Ungkap Perannya, Negara Rugi Rp 1,98 T
Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan seribu unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dalam rangkaikan penyidikan itu, Kejagung menggeledah apartemen milik 2 mantan staf khusus mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang berinisial Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH).
Pada tanggal 28 Mei 2025, tim penyidik Jampidsus memeriksa Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani karena diduga berperan membuat analisis yang akhirnya menggolkan pengadaan Chromebook.
Penjelasan Nadiem Makarim
Pada tanggal 10 Juni 2025, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea membuat jumpa pers mengenai program pengadaan Chromebook.
Ia mengatakan bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatannya, tidak ditargetkan untuk daerah 3T (terdepan, terluar, terjauh).
“Yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet,” kata Nadiem.
Nadiem Makarim mengatakan bahwa tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun ikut mendampingi proses pengadaan laptop Chromebook di kementeriannya, yang saat ini diusut Kejaksaan Agung.
Baca juga: Apakah Investasi Google Rp 16 Triluan untuk Gojek Ada Hubungan dengan Korupsi Laptop Chromebook?
Tanggapan Jaksa
Pernyataan Nadiem bahwa proses pengadaan laptop Chromebook di kementeriannya ikut didampingi tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun, ditanggapi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Laptop Chromebook
Apa Itu Laptop Chromebook
Korupsi Laptop Chromebook
Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung
korupsi
Serambinews
Serambi Indonesia
| Sejumlah Sekolah di Aceh Timur Akui Bantuan Laptop Chromebook Sangat Membantu |
|
|---|
| Kepala SMPN 2 Banda Aceh Akui Chromebook Bantuan Bermanfaat, tapi Harus Pakai Internet |
|
|---|
| Chromebook di Aceh, Disdikbud Langsa Sebut Tak Ada Sekolah yang Terima, Data Kemendikbudristek Ada |
|
|---|
| Laptop Chromebook Sekolah di Pidie Sebagian Rusak, Ternyata Memiliki Unggulan |
|
|---|
| Ini 44 SMP di Aceh Timur Terima Bantuan Laptop Chromebook Era Nadiem Makarim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-laptop-chromebook.jpg)