Pemusnahan Barang Impor Ilegal

Bea Cukai Langsa Akan Awasi Aktivitas Ilegal, Semua yang Disita Pasti Dimusnahkan

Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal

Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
Serambinews.com
MUSNAHKAN BARANG IMPOR - Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto bersama pihak terkait saat melakukan pemusnahan barang impor ilegal di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Kamis (17/7/2025). 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala KPP Bea Cukai  Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cuka Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kota Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan pihaknya akan terus mengawasi aktivitas impor ilegal di wilayah itu.

Ia juga memastikan bahwa semua barang-barang impor ilegal yang disita, akan dimusnahkan. Ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi Bea Cukai

Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam rangka mewujudkan Astacita yang ke-7 dari Presiden, sebagai salah satu unit taskforce ekonomi.

"Selain itu, kami memastikan kegiatan pemusnahan BMMN hasil tegahan Kepabeanan dan Cukai dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Sekaligus menjaga dan melindungi masyarakat dari potensi bibit penyakit serta melindungi dan melestarikan satwa langka," tegas Dwi.

Baca juga: Rokok & Teh Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa Rp 758, 6 Juta, Kerugian Negara Rp 399,5 Juta

Bea Cukai Langsa senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang ketat dan berkesinambungan.

Ia juga menyampaikan terimakasih atas sinergi yang telah terjalain degan berbagai pihak terkait selama ini, termasuk masyarakat dan media.

"Penindakan yang telah berjalan selama ini tentunya telah melindungi masyarakat kita dari barang terlarang yang membahayakan. Daerah kita ini kawasan yang terbuka untuk kegiatan impor ilegal itu. Bea Cukai tidak bisa bekerja sendiri, kita harus terus bersinergi dan bekerjasama ke depan," pungkasnya. 

Burung dan Kelinci Impor Ilegal Dititip ke BKSDA

Selain memusnahkan rokok ilegal dan teh hijau Merk Cha Tra Mue, serta kambing, Bea Cukai Langsa juga melakukan serah terima penitipan barang bukti penyidikan tindak pidana kepada BKSDA.

"Barang bukti dititipkan ke BKSDA untuk dirawat itu berupa 2 ekor Sigung Bergaris, 1 ekor burung Macaw, 6 ekor Mara Patagonia/Kelinci Patagonia," kata Dwi Harmawanto.

Baca juga: Pantas Burung Macaw yang Disita Bea Cukai Langsa Mencuri Perhatian, Ternyata Punya Harga Fantastis

Hewan jenis Sigung Bergaris, adalah mamalia kecil yang umum ditemukan di Amerika Utara, dikenal dengan bulu hitam dan putih yang khas.

Dwi menambahkan, menurut keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Aceh, hewan berupa Sigung Bergaris memiliki status konservasi Non Appendiks CITES dan Resiko Rendah IUCN.

Untuk burung Macaw memiliki status konservasi CITES Appendiks 1 (dilindungi) dan Resiko Rendah IUCN.

Sedangkan Mara Patagonia/Kelinci Patagonia memiliki status konservasi CITES Appendiks III dan Hampir Terancam IUCN. 

Maka untuk kepentingan pendidikan konservasi, satwa ini dititip atau dirawat ke Lembaga Konservasi di bawah pengawasan BKSDA.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved