Breaking News

Pemusnahan Barang Impor Ilegal

Rokok & Teh Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa Rp 758, 6 Juta, Kerugian Negara Rp 399,5 Juta

"Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan itu berupa 476.210 batang rokok ilegal, dan 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue,"

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto bersama pihak terkait saat melakukan pemusnahan barang impor ilegal. 

"Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan itu berupa 476.210 batang rokok ilegal, dan 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue," lapor kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, pada konfrensi pers itu.

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Bea Cukai Langsa sebesar Rp 758.639.958, dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520. 

"Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan itu berupa 476.210 batang rokok ilegal, dan 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue," lapor kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, pada konfrensi pers itu.

Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi Bea Cukai. 

Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam rangka mewujudkan Astacita yang ke-7 dari Presiden, sebagai salah satu unit taskforce ekonomi.

Selain itu, pihaknya memastikan kegiatan pemusnahan BMMN hasil tegahan Kepabeanan dan Cukai dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

"Sekaligus menjaga dan melindungi masyarakat dari potensi bibit penyakit serta melindungi dan melestarikan satwa langka," tegas Dwi. 

Bea Cukai Langsa senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang ketat dan berkesinambungan.

Dirinya juga menyampaikan terimakasih atas sinergi yang telah terjalain degan berbagai pihak terkait selama ini, termasuk masyarakat dan media.

Penindakan yang telah berjalan selama ini, tentunya telah melindungi masyarakat kita dari barang terlarang yang membahayakan. 

"Daerah kita ini terbuka untuk kegiatan impor ilegal itu. Bea Cukai tidak bisa bekerja sendiri, kita harus terus bersinergi dan bekerjasama ke depan," pungkasnya. 

Baca juga: Tidak Dimusnahkan, Bea Cukai Langsa Titipkan Burung dan Kelinci Impor Ilegal ke BKSDA

Burung dan Kelinci Impor Ilegal Dititipkan ke BKSDA

Tidak Dimusnahkan, Bea Cukai Langsa Titipkan Burung dan Kelinci Impor Ilegal ke BKSDA
Tidak Dimusnahkan, Bea Cukai Langsa Titipkan Burung dan Kelinci Impor Ilegal ke BKSDA (SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR)

Selain memusnahkan rokok ilegal dan teh hijau Merk Cha Tra Mue, serta kambing, Bea Cukai Langsa juga melakukan serah terima penitipan barang bukti penyidikan tindak pidana kepada BKSDA.

"Barang bukti dititipkan ke BKSDA untuk dirawat itu berupa 2 ekor Sigung Bergaris, 1 ekor burung macaw, 6 ekor mara patagonia/ kelinci atagonia," jelas Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved