Pemusnahan Barang Impor Ilegal
Pantas Burung Macaw yang Disita Bea Cukai Langsa Mencuri Perhatian, Ternyata Punya Harga Fantastis
Diketahui saat ini pasaran harga burung macaw green wing bervariasi, umumnya berkisar antara Rp 35 juta hingga mencapai Rp 55 juta maupun lebih.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Dari penelusuran Serambinews.com, diketahui saat ini pasaran harga burung macaw green wing bervariasi, umumnya berkisar antara Rp 35 juta hingga mencapai Rp 55 juta maupun lebih.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Diantara hewan impor ilegal yang disita oleh Bea Cukai atau BC Langsa, yang menjadi perhatian adalah burung macaw green wing.
Dalam katagori burung macaw, macaw ini termasuk dalam kelompok macaw besar, dengan panjang tubuh bisa mencapai sekitar 90 cm.
Dari penelusuran Serambinews.com, diketahui saat ini pasaran harga burung macaw green wing bervariasi, umumnya berkisar antara Rp 35 juta hingga mencapai Rp 55 juta maupun lebih.
Burung macau ini tidak hidup di Indonesia, namun spesies ini berkembang biak di Amerika Selatan bagian utara dan tengah, terutama di daerah berhutan.
Warna dasar tubuh burung jenis paruh bengkok pemakan biji-bijian ini merah, termasuk kepala, bahu, dan dada.
Sayapnya memiliki perpaduan warna hijau dan biru, serta bulu ekornya panjang dan berwarna merah dengan ujung biru.
Paruhnya berwarna tanduk dengan rahang bawah berwarna hitam.
Macaw green wing dikenal dengan tingkahnya yang lembut dan merespons latihan dengan baik.
Burung macaw green wing atau nama ilmiahnya Ara Chloropterus, salah satu jenis burung macaw yang populer, komunitas pemeliharanya ada di Ibukota Jakarta maupun sejumlah daerah lainnya.
Baca juga: Tidak Dimusnahkan, Bea Cukai Langsa Titipkan Burung dan Kelinci Impor Ilegal ke BKSDA
Barang impor Iiegal dimusnahkan Rp 758, 6 Juta

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Bea Cukai Langsa sebesar Rp 758.639.958, dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520.
"Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan itu berupa 476.210 batang rokok ilegal, dan 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue," lapor kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, pada konfrensi pers itu.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi Bea Cukai.
Tribun Breaking News
Pemusnahan Barang Impor Ilegal
Bea Cukai Langsa
Langsa
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Burung Macau
Bea Cukai Langsa Akan Awasi Aktivitas Ilegal, Semua yang Disita Pasti Dimusnahkan |
![]() |
---|
Rokok & Teh Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa Rp 758, 6 Juta, Kerugian Negara Rp 399,5 Juta |
![]() |
---|
Tidak Dimusnahkan, Bea Cukai Langsa Titipkan Burung dan Kelinci Impor Ilegal ke BKSDA |
![]() |
---|
Mengenal Kambing Pygmy, Kambing Mungil yang Dimusnahkan Bea Cukai Langsa |
![]() |
---|
Rincian Barang Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa, Rugikan Negara hingga Nyaris Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.