Pemusnahan Barang Impor Ilegal
Bea Cukai Langsa Akan Awasi Aktivitas Ilegal, Semua yang Disita Pasti Dimusnahkan
Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal
Penulis: Zubir | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala KPP Bea Cukai Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cuka Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kota Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan pihaknya akan terus mengawasi aktivitas impor ilegal di wilayah itu.
Ia juga memastikan bahwa semua barang-barang impor ilegal yang disita, akan dimusnahkan. Ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi Bea Cukai.
Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam rangka mewujudkan Astacita yang ke-7 dari Presiden, sebagai salah satu unit taskforce ekonomi.
"Selain itu, kami memastikan kegiatan pemusnahan BMMN hasil tegahan Kepabeanan dan Cukai dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Sekaligus menjaga dan melindungi masyarakat dari potensi bibit penyakit serta melindungi dan melestarikan satwa langka," tegas Dwi.
Baca juga: Rokok & Teh Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa Rp 758, 6 Juta, Kerugian Negara Rp 399,5 Juta
Bea Cukai Langsa senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang ketat dan berkesinambungan.
Ia juga menyampaikan terimakasih atas sinergi yang telah terjalain degan berbagai pihak terkait selama ini, termasuk masyarakat dan media.
"Penindakan yang telah berjalan selama ini tentunya telah melindungi masyarakat kita dari barang terlarang yang membahayakan. Daerah kita ini kawasan yang terbuka untuk kegiatan impor ilegal itu. Bea Cukai tidak bisa bekerja sendiri, kita harus terus bersinergi dan bekerjasama ke depan," pungkasnya.
Burung dan Kelinci Impor Ilegal Dititip ke BKSDA
Selain memusnahkan rokok ilegal dan teh hijau Merk Cha Tra Mue, serta kambing, Bea Cukai Langsa juga melakukan serah terima penitipan barang bukti penyidikan tindak pidana kepada BKSDA.
"Barang bukti dititipkan ke BKSDA untuk dirawat itu berupa 2 ekor Sigung Bergaris, 1 ekor burung Macaw, 6 ekor Mara Patagonia/Kelinci Patagonia," kata Dwi Harmawanto.
Baca juga: Pantas Burung Macaw yang Disita Bea Cukai Langsa Mencuri Perhatian, Ternyata Punya Harga Fantastis
Hewan jenis Sigung Bergaris, adalah mamalia kecil yang umum ditemukan di Amerika Utara, dikenal dengan bulu hitam dan putih yang khas.
Dwi menambahkan, menurut keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Aceh, hewan berupa Sigung Bergaris memiliki status konservasi Non Appendiks CITES dan Resiko Rendah IUCN.
Untuk burung Macaw memiliki status konservasi CITES Appendiks 1 (dilindungi) dan Resiko Rendah IUCN.
Sedangkan Mara Patagonia/Kelinci Patagonia memiliki status konservasi CITES Appendiks III dan Hampir Terancam IUCN.
Maka untuk kepentingan pendidikan konservasi, satwa ini dititip atau dirawat ke Lembaga Konservasi di bawah pengawasan BKSDA.
"Sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan putusan pengadilannya," paparnya.
Dikatakan Dwi, keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, meliputi aparat penegak hukum (APH), Kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.
Dukungan melalui operasi gabungan dan informasi yang diberikan telah dapat dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa.
"Sehingga menghasilkan penindakan yang efektif terhadap barang ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa," pungkas Dwi.
Barang Impor Ilegal yang Dimusnahkan
Pemusnahan terhadap BMMN yang berasal dari penindakan selama periode November 2024 hingga Mei 2025.
Penindakan barang impor ilegal ini merupakan hasil kolaborasi operasi pasar bersama dengan TNI, Polri, Satpol PP, dan Aparat Penegak Hukum lainnya di wilayah Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, merincikan, BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 476.210 batang rokok ilegal berbagai macam merk, 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 758.639.958 dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520.
Metode pemusnahan dilakukan dengan cara memotong rokok menjadi dua bagian kemudian dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfatkan kembali.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.
Di waktu yang bersamaan, Bea Cukai Langsa juga melakukan pemusnahan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan berupa 8 ekor kambing Pygmy.
Hal ini didasari atas sinergi dan kordinasi antara Bea Cukai Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri Idi.
Hewan yang dilakukan pemusnahan karena beresiko tinggi berpotensi tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan.
Atau dari hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai diantaranya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis dan Rabies.
Bea Cukai Musnahkan Barang Impor Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, kembali memusnahkan barang impor ilegal berupa rokok dan hewan, serta barang lainnya, di Kantor Bea Cukai setempat, Kamis (17/7/2025).
Pemusnahan ini dalam rangka menjalankan fungsi bea cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan," sebut Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto.
Dalam pemusnahan ini, Bea Cukai juga mengundang Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, SIK, Wali Kota Langsa diwakili Asisten I Suryatno, AP, MSP.
Lalu, pihak Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, TNI-AL, maupun pihak terkait lainnya dari Aceh Timur, Aceh Tamiang, serta lainnya.
Menurut Dwi Harmawanto yang baru bertugas sepekan terkahir di Bea Cukai Langsa ini, kegiatan pemusnahan ini dilakukan di dua tempat yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.
Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan barang hasil penindakan rokok ilegal atas keberhasilan operasi pasar yang dilakukan bersama Satpol PP di Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.
Kegiatan pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh Nomor S-5/MK/WKN.01/2025 tanggal 13 Juni 2025.
Perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara yang berasal dari Tegahan Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa. (*)
Pemusnahan Barang Impor Ilegal
Pemusnahan Barang Impor Ilegal di Langsa
barang impor
barang impor ilegal
Bea Cukai Langsa
Bea Cukai
Langsa
Serambi Indonesia
Pantas Burung Macaw yang Disita Bea Cukai Langsa Mencuri Perhatian, Ternyata Punya Harga Fantastis |
![]() |
---|
Rokok & Teh Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa Rp 758, 6 Juta, Kerugian Negara Rp 399,5 Juta |
![]() |
---|
Tidak Dimusnahkan, Bea Cukai Langsa Titipkan Burung dan Kelinci Impor Ilegal ke BKSDA |
![]() |
---|
Mengenal Kambing Pygmy, Kambing Mungil yang Dimusnahkan Bea Cukai Langsa |
![]() |
---|
Rincian Barang Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa, Rugikan Negara hingga Nyaris Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.