Berita Populer
BERITA POPULER - Daftar Merek Beras Diduga Oplosan, Pembunuh Dhiyaul Fuadi Bebas dari Hukuman Mati
Selain itu, isu lokal seputar kasus pembunuhan mahasiswa bernama Dhiyaul Fuadi di kos-kosan Jeulingke, Banda Aceh yang sempat menghebohkan masyarakat
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com hari ini.Ada sederet informasi dan peristiwa seputar isu lokal, nasional, maupun internasional yang dikabarkan Serambinews.com sepanjang Rabu (16/7/2025).
Dari sejumlah berita yang dikabarkan tersebut, ada 7 berita yang ramai memikat perhatian pembaca.
Diantaranya mengenai daftar merk beras yang diduga telah dioplos.
Pencarian mengenai merk beras yang dioplos ini mulai heboh usai isu adanya beras oplosan dengan label premium yang beredar di pasar.
Selain itu, isu lokal seputar kasus pembunuhan mahasiswa bernama Dhiyaul Fuadi di kos-kosan Jeulingke, Banda Aceh yang sempat menghebohkan masyarakat Aceh memasuki babak baru.
Tersangka pembunuhan dibebaskan dari tuntutan hukuman mati usai usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhi vonis penjara 20 tahun terhadap terdakwa.
Selain berita tersebut, ada sederet berita lainnya yang menarik perhatian pembaca sepanjang Rabu kemarin.
Selengkapnya simak dalam rangkuman berita populer berikut.
Baca juga: Sebaran Bantuan Laptop Chromebook di Aceh, Bireuen Terbanyak, Sabang Hanya 2 Sekolah
1. BSU 2025 Tahap 4 Belum Cair? Jangan Panik! Begini Penjelasan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memulai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 batch keempat sejak Senin, 14 Juli 2025.
Hingga memasuki minggu kelima pelaksanaannya, sekitar 8,3 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima pencairan dana bantuan tersebut.
Program BSU 2025 merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya para pekerja formal yang terdampak tekanan ekonomi.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap, seiring dengan proses verifikasi dan validasi data calon penerima agar penyalurannya tepat sasaran.
2. Ngaku Premium, Ternyata Dioplos! Ini Daftar Merek Beras Diduga Oplosan: Raja Platinum hingga Siip
Sebanyak 26 dari total 212 merek beras diduga kuat merupakan bagian dari praktik peredaran beras oplosan yang kini tengah marak di tengah masyarakat.
Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai hingga Rp1.000 triliun.
Hasil investigasi bersama antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri mengungkap bahwa setidaknya terdapat 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu.
Pelanggaran tersebut mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, komposisi isi, hingga informasi pada label produk.
Baca juga: Curhat dr Boyke Ngajar Edukasi Seks Dicap Vulgar: Ini Negara Muslim, Tapi Kitab Kuning aja Bahas Itu
3. TERUNGKAP! Brigadir Nurhadi Sempat Bongkar Tabiat Asli Kompol Yogi Sebelum Tewas Dibunuh
Kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi terus bergulir dan memunculkan fakta-fakta baru.
Sebelum tewas, Nurhadi sempat membongkar tabiat asli Kompol I Made Yogi, yang disebut sering menggelar pesta dengan mengundang Lady Companion (LC).
Kompol Yogi bersama dua tersangka lainnya, Ipda Haris Chandra dan Misri Puspita Sari, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kompol Yogi bahkan resmi dipecat dari kepolisian.
Namun, keluarga Brigadir Nurhadi menolak keras penerapan pasal penganiayaan ringan dan menuntut pengusutan kasus sebagai pembunuhan.
Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk bukti ancaman yang dikirim salah satu tersangka kepada almarhum, serta autopsi yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.
4. Perang Iran-Israel Bisa Meletus Lagi, Pakar Israel: Pembalasan Khamenei Semakin Dekat
Sebuah laporan yang diterbitkan oleh surat kabar Israel, Israel Hayom, menyatakan bahwa pembalasan dendam Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sudah dekat, dan memperingatkan potensi salah perhitungan oleh pimpinan Iran yang dapat memicu kembali perang dengan Israel.
Laporan tersebut mengindikasikan adanya perdebatan yang beredar di kalangan politik dan keamanan Iran mengenai kemungkinan melancarkan serangan pendahuluan yang mengejutkan terhadap Israel, khususnya setelah ancaman Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mencegah Iran mengembangkan program nuklir dan misilnya.
Laporan tersebut, yang ditulis oleh Yossi Manchurov, seorang pakar urusan Iran di Institut Misgav untuk Keamanan Nasional dan Strategi Zionis di Yerusalem, menegaskan bahwa Iran dan Israel telah memasuki fase baru konfrontasi strategis, dengan Israel bertekad untuk mencegah Iran memperoleh senjata nuklir, sementara Teheran berusaha membalas dendam atas kekalahannya dalam perang 12 hari.
Kemungkinan eskalasi
Laporan itu didasarkan pada apa yang diungkapkan surat kabar Iran Vatan Emrooz pada hari Minggu tentang diskusi intens di antara para pemimpin politik dan keamanan Iran mengenai serangan pendahuluan sebagai respons terhadap ancaman berulang Israel.
Baca juga: 1.209 Sekolah di Aceh Dapat Jatah Laptop Chromebook Kemendikbudristek
5. Musda Golkar Aceh Belum Ada Jadwal, Masa Jabatan TM Nurlif Diperpanjang
Masa Jabatan TM Nurlif sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Gokar Aceh diperpanjang hingga pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XXI yang jadwalnya hingga kini belum ditentukan.
Perpanjangan masa jabatan TM Nurlif tersebut, menyusul terbitnya surat dari DPP Partai Golkar kepada DPD I Partai Golkar seluruh Indonesia yang belum melaksanakan Musda, termasuk Golkar Aceh.
“Diperpanjang sudah lama, dari Januari kemarin. Di perpanjang sampai Musda,” kata Ketua Steering Committee Musda Golkar Aceh 2025, Syukri Rahmat, kepada Serambinews.com, Rabu (16/7/2025).
6. BREAKING NEWS: Bebas Dari Tuntutan Hukuman Mati, Majelis Hakim Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhi vonis penjara 20 tahun terhadap Zulfurqan (20) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dhiyaul Fuadi di kos-kos Desa Jeulingke.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Azhari sebagai Hakim Ketua , Mukhlis dan Nelly Rahmasuri Lubis sebagai hakim anggota pada agenda sidang pembacaan putusan, Rabu (16/7/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Zulfurqan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU terkait pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
“Membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan subsidair penuntut umum pasal 338 tentang pembunuhan,” kata majelis hakim.
Baca juga: Curhat dr Boyke Ngajar Edukasi Seks Dicap Vulgar: Ini Negara Muslim, Tapi Kitab Kuning aja Bahas Itu
7. Warga Abdya dan Aceh Selatan Ditangkap, Bawa 23 Kg Sabu ke Medan
Dua warga Aceh, masing-masing dari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, kedapatan membawa 23 kilogram (Kg) sabu-sabu.
Keduanya saat ini berada ditahanan Polda Sumatera Utara untuk pengembangan perkara lebih lanjut.
Kedua warga Aceh yang ditangkap tersebut yaitu Basaruddin alias Din (32), warga Kabupaten Aceh Selatan dan Nyak Ali alias Ali (30), warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Mereka berdua ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (15/7/2025).
Dari keduanya berhasil disita barang bukti sabu seberat 23 kg.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
daftar berita populer hari ini
berita populer di Aceh
berita populer pekan ini
daftar berita populer
Beras Oplosan
Serambi Indonesia
hukuman mati
Zulfurqan Dituntut Hukuman Mati
| BERITA POPULER - Pejabat Polresta Banda Aceh Dimutasi, Nurlis Effendi Jadi Jubir Pemerintah Aceh |
|
|---|
| BERITA POPULER- 3 Kriteria Menteri yang Kena Reshuffle, Harga BBM 18 April, Putra Aceh Jadi Kajatisu |
|
|---|
| BERITA POPULER - Reza Saputra & T Aznal Dibebastugaskan, Mualem Lantik 3 Kepala SKPA Baru |
|
|---|
| BERITA POPULER - Grab dan Gojek Lakukan Penyesuaian Tarif, Cadangan BBM Indonesia Bukan 25 Hari Lagi |
|
|---|
| BERITA POPULER-Eks GAM Jadi Ketua Komisi II DPRK, Cara Cek Desil JKA, 3 Pejabat BPSDM Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/berita-populer-Kamis-17-Juli-2025.jpg)