Sabtu, 25 April 2026

Berita Populer

BERITA POPULER - Daftar Merek Beras Diduga Oplosan, Pembunuh Dhiyaul Fuadi Bebas dari Hukuman Mati

Selain itu, isu lokal seputar kasus pembunuhan mahasiswa bernama Dhiyaul Fuadi di kos-kosan Jeulingke, Banda Aceh yang sempat menghebohkan masyarakat

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
BERITA POPULER - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com hari ini, Kamis (17/7/2025). 
SERAMBINEWS.COM - Berikut rangkuman berita populer Serambinews.com hari ini.

Ada sederet informasi dan peristiwa seputar isu lokal, nasional, maupun internasional yang dikabarkan Serambinews.com sepanjang Rabu (16/7/2025).

Dari sejumlah berita yang dikabarkan tersebut, ada 7 berita yang ramai memikat perhatian pembaca.

Diantaranya mengenai daftar merk beras yang diduga telah dioplos.

Pencarian mengenai merk beras yang dioplos ini mulai heboh usai isu adanya beras oplosan dengan label premium yang beredar di pasar.

Selain itu, isu lokal seputar kasus pembunuhan mahasiswa bernama Dhiyaul Fuadi di kos-kosan Jeulingke, Banda Aceh yang sempat menghebohkan masyarakat Aceh memasuki babak baru.

Tersangka pembunuhan dibebaskan dari tuntutan hukuman mati usai usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhi vonis penjara 20 tahun terhadap terdakwa.

Selain berita tersebut, ada sederet berita lainnya yang menarik perhatian pembaca sepanjang Rabu kemarin.

Selengkapnya simak dalam rangkuman berita populer berikut.

Baca juga: Sebaran Bantuan Laptop Chromebook di Aceh, Bireuen Terbanyak, Sabang Hanya 2 Sekolah

1. BSU 2025 Tahap 4 Belum Cair? Jangan Panik! Begini Penjelasan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

PENYALURAN BSU 2025 - Ilustrasi pekerja dan buruh yang mendapat bantuan upah subsidi (BSU) hasil olah kecerdasan buatan AI, Rabu (11/6/2025). Berikut  penjelasan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan BSU batch 4 belum cair
PENYALURAN BSU 2025 - Ilustrasi pekerja dan buruh yang mendapat bantuan upah subsidi (BSU) hasil olah kecerdasan buatan AI, Rabu (11/6/2025). Berikut penjelasan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan BSU batch 4 belum cair(Generate by AI)

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memulai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 batch keempat sejak Senin, 14 Juli 2025.

Hingga memasuki minggu kelima pelaksanaannya, sekitar 8,3 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima pencairan dana bantuan tersebut.

Program BSU 2025 merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya para pekerja formal yang terdampak tekanan ekonomi.

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap, seiring dengan proses verifikasi dan validasi data calon penerima agar penyalurannya tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

2. Ngaku Premium, Ternyata Dioplos! Ini Daftar Merek Beras Diduga Oplosan: Raja Platinum hingga Siip

212 BERAS OPLOSAN - Daftar Ratusan Merek Beras Dikabarkan Sebarkan Produk Oplosan dan Rugikan Negara Rp 100 T, Ini Daftarnya. Ilustrasi beras.
212 BERAS OPLOSAN - Daftar Ratusan Merek Beras Dikabarkan Sebarkan Produk Oplosan dan Rugikan Negara Rp 100 T, Ini Daftarnya. Ilustrasi beras.((FREEPIK/JCOMP via Kompas.com) (Kompas.com))

Sebanyak 26 dari total 212 merek beras diduga kuat merupakan bagian dari praktik peredaran beras oplosan yang kini tengah marak di tengah masyarakat.

Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai hingga Rp1.000 triliun.

Hasil investigasi bersama antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Satgas Pangan Polri mengungkap bahwa setidaknya terdapat 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu.

Pelanggaran tersebut mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, komposisi isi, hingga informasi pada label produk.

Baca Selengkapnya

Baca juga: Curhat dr Boyke Ngajar Edukasi Seks Dicap Vulgar: Ini Negara Muslim, Tapi Kitab Kuning aja Bahas Itu

3. TERUNGKAP! Brigadir Nurhadi Sempat Bongkar Tabiat Asli Kompol Yogi Sebelum Tewas Dibunuh

KOMPOL YOGI -- (kiri) Kompol Yogi / (tengah) Misri / (kanan) Brigadir Nurhadi. Polda NTB telah menetapkan Kompol I Made Yogi Purus, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Sebelum tewas dibunuh, Brigadir Nurhadi sempat bongkar tabiat asli Kompol Yogi.
KOMPOL YOGI -- (kiri) Kompol Yogi / (tengah) Misri / (kanan) Brigadir Nurhadi. Polda NTB telah menetapkan Kompol I Made Yogi Purus, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Sebelum tewas dibunuh, Brigadir Nurhadi sempat bongkar tabiat asli Kompol Yogi.(Kolase Ist / Instagram / Dok. Polda NTB)

Kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi terus bergulir dan memunculkan fakta-fakta baru.

Sebelum tewas, Nurhadi sempat membongkar tabiat asli Kompol I Made Yogi, yang disebut sering menggelar pesta dengan mengundang Lady Companion (LC).

Kompol Yogi bersama dua tersangka lainnya, Ipda Haris Chandra dan Misri Puspita Sari, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kompol Yogi bahkan resmi dipecat dari kepolisian.

Namun, keluarga Brigadir Nurhadi menolak keras penerapan pasal penganiayaan ringan dan menuntut pengusutan kasus sebagai pembunuhan.

Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk bukti ancaman yang dikirim salah satu tersangka kepada almarhum, serta autopsi yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

4. Perang Iran-Israel Bisa Meletus Lagi, Pakar Israel: Pembalasan Khamenei Semakin Dekat

Ali Khamenei (kanan) dan Benjamin Netanyahu.
Ali Khamenei (kanan) dan Benjamin Netanyahu.(SERAMBINEWS.COM/kolase Al Jazeera/agensi)

Sebuah laporan yang diterbitkan oleh surat kabar Israel, Israel Hayom, menyatakan bahwa pembalasan dendam Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sudah dekat, dan memperingatkan potensi salah perhitungan oleh pimpinan Iran yang dapat memicu kembali perang dengan Israel.

Laporan tersebut mengindikasikan adanya perdebatan yang beredar di kalangan politik dan keamanan Iran mengenai kemungkinan melancarkan serangan pendahuluan yang mengejutkan terhadap Israel, khususnya setelah ancaman Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mencegah Iran mengembangkan program nuklir dan misilnya.

Laporan tersebut, yang ditulis oleh Yossi Manchurov, seorang pakar urusan Iran di Institut Misgav untuk Keamanan Nasional dan Strategi Zionis di Yerusalem, menegaskan bahwa Iran dan Israel telah memasuki fase baru konfrontasi strategis, dengan Israel bertekad untuk mencegah Iran memperoleh senjata nuklir, sementara Teheran berusaha membalas dendam atas kekalahannya dalam perang 12 hari.

Kemungkinan eskalasi

Laporan itu didasarkan pada apa yang diungkapkan surat kabar Iran Vatan Emrooz pada hari Minggu tentang diskusi intens di antara para pemimpin politik dan keamanan Iran mengenai serangan pendahuluan sebagai respons terhadap ancaman berulang Israel.

Baca Selengkapnya

Baca juga: 1.209 Sekolah di Aceh Dapat Jatah Laptop Chromebook Kemendikbudristek

5. Musda Golkar Aceh Belum Ada Jadwal, Masa Jabatan TM Nurlif Diperpanjang

KETUA GOLKAR – Masa jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Gokar Aceh, TM Nurlif, diperpanjang menyusul belum terlaksananya Musda ke-XII.
KETUA GOLKAR – Masa jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Gokar Aceh, TM Nurlif, diperpanjang menyusul belum terlaksananya Musda ke-XII.(SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI)

Masa Jabatan TM Nurlif sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Gokar Aceh diperpanjang hingga pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XXI yang jadwalnya hingga kini belum ditentukan.

Perpanjangan masa jabatan TM Nurlif tersebut, menyusul terbitnya surat dari DPP Partai Golkar kepada DPD I Partai Golkar seluruh Indonesia yang belum melaksanakan Musda, termasuk Golkar Aceh.

“Diperpanjang sudah lama, dari Januari kemarin. Di perpanjang sampai Musda,” kata Ketua Steering Committee Musda Golkar Aceh 2025, Syukri Rahmat, kepada Serambinews.com, Rabu (16/7/2025). 

Baca Selengkapnya

6. BREAKING NEWS: Bebas Dari Tuntutan Hukuman Mati, Majelis Hakim Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara

Zulfurqan berdiri mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan di Jeulingke, Rabu (16/7/2025).
Zulfurqan berdiri mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan di Jeulingke, Rabu (16/7/2025).(SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhi vonis penjara 20 tahun terhadap Zulfurqan (20) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dhiyaul Fuadi di kos-kos Desa Jeulingke.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Azhari sebagai Hakim Ketua , Mukhlis dan Nelly Rahmasuri Lubis sebagai hakim anggota pada agenda sidang pembacaan putusan, Rabu (16/7/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Zulfurqan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU terkait pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan subsidair penuntut umum pasal 338 tentang pembunuhan,” kata majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Baca juga: Curhat dr Boyke Ngajar Edukasi Seks Dicap Vulgar: Ini Negara Muslim, Tapi Kitab Kuning aja Bahas Itu

7. Warga Abdya dan Aceh Selatan Ditangkap, Bawa 23 Kg Sabu ke Medan

TERSANGKA SABU - Dua pria asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan ditangkap polisi karena kedapatan membawa 23 kg sabu ke Medan, Sumatera Utara, Selasa 15/7/2025).
TERSANGKA SABU - Dua pria asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan ditangkap polisi karena kedapatan membawa 23 kg sabu ke Medan, Sumatera Utara, Selasa 15/7/2025).(Dok Polda Sumut)

Dua warga Aceh, masing-masing dari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, kedapatan membawa 23 kilogram (Kg) sabu-sabu.

Keduanya saat ini berada ditahanan Polda Sumatera Utara untuk pengembangan perkara lebih lanjut.

Kedua warga Aceh yang ditangkap tersebut yaitu Basaruddin alias Din (32), warga Kabupaten Aceh Selatan dan Nyak Ali alias Ali (30), warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Mereka berdua ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (15/7/2025).

Dari keduanya berhasil disita barang bukti sabu seberat 23 kg.

Baca Selengkapnya

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved