Pemusnahan Barang Impor Ilegal
Rokok & Teh Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa Rp 758, 6 Juta, Kerugian Negara Rp 399,5 Juta
"Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan itu berupa 476.210 batang rokok ilegal, dan 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue,"
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Hewan jenis sigung bergaris, adalah mamalia kecil yang umum ditemukan di Amerika Utara, dikenal dengan bulu hitam dan putih yang khas.
Sambung Dwi, menurut keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSdA Aceh, hewan berupa Sigung Bergaris memiliki status konservasi Non Appendiks CITES dan Resiko Rendah IUCN.
Untuk burung macaw memiliki status konservasi CITES Appendiks 1 (dilindungi) dan Resiko Rendah IUCN.
Sedangkan mara patagonia/ kelinci patagonia memiliki status konservasi CITES Appendiks III dan Hampir Terancam IUCN.
Maka untuk kepentingan pendidikan konservasi, satwa ini dititip atau dirawat ke Lembaga Konservasi di bawah pengawasan BKSDA.
"Sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan putusan pengadilannya," paparnya.
Dikatakan Dwi, keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, meliputi aparat penegak hukum (APH), Kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.
Dukungan melalui operasi gabungan dan informasi yang diberikan telah dapat dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa.
"Sehingga menghasilkan penindakan yang efektif terhadap barang ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa," pungkas Dwi.
Baca juga: Rincian Barang Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa, Rugikan Negara hingga Nyaris Rp 400 Juta
Barang impor ilegal yang dimusnahkan

Pemusnahan terhadap BMMN yang berasal dari penindakan selama periode November 2024 hingga Mei 2025.
Penindakan barang impor ilegal ini merupakan hasil kolaborasi operasi pasar bersama dengan TNI, Polri, Satpol PP, dan Aparat Penegak Hukum lainnya di wilayah Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, merincikan, BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 476.210 batang rokok ilegal berbagai macam merk, 7 koli teh hijau Merk Cha Tra Mue.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 758.639.958 dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520.
Tribun Breaking News
Pemusnahan Barang Impor Ilegal
Rokok Ilegal
Kerugian Negara
Bea Cukai Langsa
teh impor
Langsa
Bea Cukai Langsa Akan Awasi Aktivitas Ilegal, Semua yang Disita Pasti Dimusnahkan |
![]() |
---|
Pantas Burung Macaw yang Disita Bea Cukai Langsa Mencuri Perhatian, Ternyata Punya Harga Fantastis |
![]() |
---|
Tidak Dimusnahkan, Bea Cukai Langsa Titipkan Burung dan Kelinci Impor Ilegal ke BKSDA |
![]() |
---|
Mengenal Kambing Pygmy, Kambing Mungil yang Dimusnahkan Bea Cukai Langsa |
![]() |
---|
Rincian Barang Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa, Rugikan Negara hingga Nyaris Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.