Berita Banda Aceh

Tiga Kali Mangkir, Kejati Aceh Jemput Paksa Rekanan Pembangunan Rusun Politeknik Lhokseumawe

rekanan dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe tahun anggaran 2021-2022 ditangkap

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Foto: Dok Kejati Aceh
JEMPUT PAKSA REKANAN - Tim Tabur Kejati Aceh melakukan jemput paksa terhadap rekanan proyek dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun untuk Politeknik Lhokseumawe di Batoh, Banda Aceh, Kamis (17/7/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pembangunan rumah susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe tahun anggaran 2021-2022 ternyata menuai persoalan dengan dengan hukum.

Kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Hanya saja, upaya untuk mengusut tuntas kasus ini mengalami kendala.

Pembangunan rumah susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe tidak memenuhi panggilan.

Bahkan penegak hukum sampai tiga kali melakukan panggilan kepada rekanan, tapi tetap mangkir.

Usai mangkir tiga kali pemanggilan oleh Penyidik Kejari Lhokseumawe.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Aceh melakukan jemput paksa terhadap Aulia Riski selaku rekanan dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe tahun anggaran 2021-2022.

Baca juga: 13 Alumni Politeknik Lhokseumawe Diterima di Pertamina

Proyek tersebut sendiri bersumber dari anggaran Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.

Nantinya akan diperuntukkan bagi Politeknik Negeri Lhokseumawe, di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah, kawasan Batoh, Banda Aceh.

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan mengatakan, jemput paksa yang dilakukan terhadap Aulia Rizki dilakukan setelah ia mangkir tiga kali panggilan dari tim penyidik. 

Ia mengatakan, penjemputan paksa dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa Aulia Rizki sempat melarikan diri ke Jakarta. 

Mendapat informasi itu, kata Mukhzan, tim terus melakukan pemantauan intensif dan pada hari Minggu sebelumnya, mendapatkan informasi bahwa ia telah kembali ke Banda Aceh. 

Baca juga: Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Naik ke Penyidikan, Berikut Kronologis Lengkapnya

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim segera melakukan pengawasan tertutup terhadap pergerakannya di beberapa lokasi,” kata Mukhzan dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Setelah memastikan keberadaannya di kawasan Batoh, Banda Aceh, Tim langsung melakukan penjemputan paksa pada Kamis (17/7) pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved