Berita Banda Aceh
Apa Hukum Peh Batee atau Main Domino? Ini Pembahasan pada Pengajian Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh
Isu sosial tentang Peh Batee (permainan domino) kembali mencuat di tengah masyarakat Aceh. Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh gelar kajian
Apa Hukum Peh Batee atau Main Domino? Dibahas Dalam Pengajian Alumni Dayah Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Isu sosial tentang Peh Batee (permainan domino) kembali mencuat di tengah masyarakat Aceh.
Menjawab keresahan publik, Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh menggelar kajian aktual bertema “ Peh Batee (Domino); Hukum dan Identitas Aceh – Mencari Jalan Tengah antara Fatwa dan Budaya”.
Kajian yang berlangsung di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Kamis malam (17 Juli 2025), menjadi panggung penting untuk menemukan solusi fundamental atas praktik permainan peh batee dalam kerangka implementasi syariat Islam di Aceh.
Hadir sebagai narasumber utama, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof. Dr. Tgk. Muhibbuthabry, M.Ag, menyampaikan bahwa permainan adalah bagian tak terpisahkan dari karakter dasar manusia.
“Manusia memang diciptakan dengan fitrah mencintai permainan. Itu sebabnya, semua kalangan—anak-anak hingga orang tua—menyukainya.
Tapi dalam konteks hukum syariat, permainan tidak lepas dari pertimbangan maslahat dan mafsadat,” ungkap Prof. Dr. Tgk. Muhibbuthabry dalam pengajian yang dimoderatori oleh Tgk. Rifki Ismail, S.Ag., M.Pd.
Baca juga: Warning Pelajar Bolos hingga Main Domino di Warkop, Ini Langkah Tegas Diambil Satpol PP-WH Aceh
Prof. Muhibbuthabry menegaskan bahwa ketika sebuah permainan seperti domino telah melebur dalam tradisi, maka kehadiran hukum syariat untuk mengaturnya adalah keniscayaan.
Tidak semua yang menjadi budaya layak untuk dipertahankan, apalagi jika bertentangan dengan nilai-nilai syariat.
“Permainan seperti peh batee, jika melalaikan, menyia-nyiakan waktu, atau bahkan mengandung unsur maisir (taruhan), maka bisa tergolong sebagai tindakan yang tidak mencerminkan akal sehat,” tegasnya.
Guru Besar UIN Ar-Raniry ini menjelaskan bahwa dalam fikih, orang yang enggan diatur oleh hukum Allah termasuk dalam kategori ghairu ahliyah (tidak cakap bertindak), sebuah kondisi yang secara hukum mendekati status kegilaan.
“Kita semua adalah ahliyah, artinya manusia yang cakap bertindak. Maka jangan sampai permainan yang kelihatannya sepele menjadikan kita masuk dalam golongan yang menyia-nyiakan akal dan waktu,” ujarnya seraya mengingatkan pentingnya kesadaran spiritual dalam setiap aktivitas keseharian.
Baca juga: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam Ditembak Oknum TNI, Ipda Engga Telepon Lagi, Ada 3 Anggota Tertembak
Terkait status hukum peh bate, Prof. Muhibbuthabry menyatakan bahwa MPU Aceh belum secara resmi mengeluarkan fatwa, namun membuka ruang untuk kajian lebih lanjut.
Prof. Muhibuthabary menambahkan bahwa haram atau tidaknya permainan tersebut sangat bergantung pada unsur-unsur penyerta, seperti taruhan, dampak negatif sosial, dan sejauh mana permainan itu menjauhkan dari ketaatan kepada Allah.
“Halal itu menyelamatkan manusia. Maka hukum bisa menjadi social control yang menjaga masyarakat dari mafsadat dunia dan akhirat,” tuturnya.
hukum peh bate
peh bate
ISAD
Ikatan Sarjana Alumni Dayah
domino
Banda Aceh
Serambi Indonesia
peh batee
Dana Belanja Pemko Banda Aceh Bertambah Rp 19 Miliar di APBK Perubahan |
![]() |
---|
Pesan Sekjen saat ke Aceh, Pejabat Kemenag Harus Bisa Ceramah dan Bina Masyarakat |
![]() |
---|
Sediakan Sarana dan Kebijakan Mendukung, Banda Aceh Kembali Jadi Kota Layak Anak |
![]() |
---|
67 Guru Matematika SMA di Banda Aceh Ikut Workshop Pembelajaran Mendalam |
![]() |
---|
Bedah Buku “Jalan Reintegrasi Gerilyawan GAM”, Ketua BRA Tekankan Pentingnya Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.