Berita Banda Aceh

Apa Hukum Peh Batee atau Main Domino? Ini Pembahasan pada Pengajian Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh

Isu sosial tentang Peh Batee (permainan domino) kembali mencuat di tengah masyarakat Aceh. Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh gelar kajian

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
PEH BATEE - Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh menggelar kajian aktual bertema “ Peh Batee (Domino); Hukum dan Identitas Aceh – Mencari Jalan Tengah antara Fatwa dan Budaya” di Banda Aceh, Kamis (17/7/2025) malam. 

Apa Hukum Peh Batee atau Main Domino? Dibahas Dalam Pengajian Alumni Dayah Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Isu sosial tentang Peh Batee (permainan domino) kembali mencuat di tengah masyarakat Aceh. 

Menjawab keresahan publik, Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh menggelar kajian aktual bertema “ Peh Batee (Domino); Hukum dan Identitas Aceh – Mencari Jalan Tengah antara Fatwa dan Budaya”. 

Kajian yang berlangsung di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Kamis malam (17 Juli 2025), menjadi panggung penting untuk menemukan solusi fundamental atas praktik permainan peh batee dalam kerangka implementasi syariat Islam di Aceh.

Hadir sebagai narasumber utama, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof. Dr. Tgk. Muhibbuthabry, M.Ag, menyampaikan bahwa permainan adalah bagian tak terpisahkan dari karakter dasar manusia.

“Manusia memang diciptakan dengan fitrah mencintai permainan. Itu sebabnya, semua kalangan—anak-anak hingga orang tua—menyukainya. 

Tapi dalam konteks hukum syariat, permainan tidak lepas dari pertimbangan maslahat dan mafsadat,” ungkap Prof. Dr. Tgk. Muhibbuthabry dalam pengajian yang dimoderatori oleh Tgk. Rifki Ismail, S.Ag., M.Pd.

Baca juga: Warning Pelajar Bolos hingga Main Domino di Warkop, Ini Langkah Tegas Diambil Satpol PP-WH Aceh

Prof. Muhibbuthabry menegaskan bahwa ketika sebuah permainan seperti domino telah melebur dalam tradisi, maka kehadiran hukum syariat untuk mengaturnya adalah keniscayaan. 

Tidak semua yang menjadi budaya layak untuk dipertahankan, apalagi jika bertentangan dengan nilai-nilai syariat.

“Permainan seperti peh batee, jika melalaikan, menyia-nyiakan waktu, atau bahkan mengandung unsur maisir (taruhan), maka bisa tergolong sebagai tindakan yang tidak mencerminkan akal sehat,” tegasnya.

Guru Besar UIN Ar-Raniry ini menjelaskan bahwa dalam fikih, orang yang enggan diatur oleh hukum Allah termasuk dalam kategori ghairu ahliyah (tidak cakap bertindak), sebuah kondisi yang secara hukum mendekati status kegilaan.

“Kita semua adalah ahliyah, artinya manusia yang cakap bertindak. Maka jangan sampai permainan yang kelihatannya sepele menjadikan kita masuk dalam golongan yang menyia-nyiakan akal dan waktu,” ujarnya seraya mengingatkan pentingnya kesadaran spiritual dalam setiap aktivitas keseharian.

Baca juga: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam Ditembak Oknum TNI, Ipda Engga Telepon Lagi, Ada 3 Anggota Tertembak

Terkait status hukum peh bate, Prof. Muhibbuthabry menyatakan bahwa MPU Aceh belum secara resmi mengeluarkan fatwa, namun membuka ruang untuk kajian lebih lanjut. 

Prof. Muhibuthabary menambahkan bahwa haram atau tidaknya permainan tersebut sangat bergantung pada unsur-unsur penyerta, seperti taruhan, dampak negatif sosial, dan sejauh mana permainan itu menjauhkan dari ketaatan kepada Allah.

“Halal itu menyelamatkan manusia. Maka hukum bisa menjadi social control yang menjaga masyarakat dari mafsadat dunia dan akhirat,” tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved