Tampar Anak Kelas 2 SD, Anggota DPRA Mawardi Basyah Kini Berurusan dengan Pengadilan

Anggota DPRA dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Tgk H Mawardi Basyah SSos, kini harus berurusan dengan pengadilan.

Editor: Yocerizal
Tribunnews.com
KEKERASAN PADA ANAK - Ilustrasi kekerasan pada anak. Seorang Anggota Dewan Provinsi Aceh, Mawardi Basyah, harus berurusan dengan pengadilan karena melakukan kekerasan pada anak kelas 2 SD. 

SERAMBINEWS.COM - Anggota DPRA dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Tgk H Mawardi Basyah SSos, kini harus berurusan dengan pengadilan.

Hal ini buntut dari aksi kekerasan yang dilakukannya terhadap seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD).

Berkas kasus Mawardi Basyah saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.

Dan telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Meulaboh sebagaimana diakses Serambinews.com, Jumat (18/4/2025).

Kasus dengan Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2025/PN/Mbo itu diregister pada 17 April 2025 dengan Jaksa Penuntut Umum Ardiansyah Girsang SH MH. 

Sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan 28 April 2025.

Dikutip dari dakwaan, kasus ini bermula saat Terdakwa H Mawardi Basyah menjemput anaknya di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Senin, 23 September 2024.

Baca juga: Kasus Siswi SMP Dirudapaksa 16 Pria hingga Hamil di Maluku Utara, 7 Orang Jadi Tersangka

Baca juga: Info Terbaru, Prabowo Hapus Jalur Seleksi PPPK 2025 Khusus Tenaga Honorer, Format Seleksi Berubah

Sesampai di lokasi sekolah sekitar pukul 13.00 Wib, Mawardi yang sedang menunggu melihat para murid kelas 2 SDIT mulai keluar dari kelasnya. 

Dia pun segera mendekat ke arah kelas tersebut. Saat itulah Mawardi melihat anaknya sedang bertengkar dengan anak lain persis di depan kelas II SDIT.

Mawardi lalu datang menghampiri, menarik baju lawan bertengkar anaknya dari belakang, dan menamparnya menggunakan tangan kiri yang mengenai pipi sebelah kanan anak tersebut.

Melihat peristiwa itu, beberapa murid lainnya segera melapor kepada guru kelas Helma Suarni. Sang guru langsung memanggil kedua anak yang bertengkar untuk dimintai penjelasan. 

Tetapi tidak berselang lama, Mawardi Basyah memanggil anaknya lalu pergi meninggalkan sekolah tersebut.

Akibat kekerasan yang dilakukan Mawardi, anak yang menjadi korban pemukulan mengalami luka memar dan lebam pada pipi sebelah kanan yang diduga akibat benda tumpul.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor 353/41/IX/2024 tanggal 24 September 2024 yang ditandatangani Dr Hernanda Yanuari.

Baca juga: Daftar 3 Dokter Mesum yang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Terbaru Dokter Kandungan

Baca juga: Manajemen Persiraja Banda Aceh Belajar Kelola Stadion ke Milan

"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf C Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," bunyi dakwaan tersebut.

Untuk diketahui, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved