Berita Aceh Tamiang
2 Mahasiswa Unigha Sigli Dipolisikan, DPRA akan Cari Fakta ke Kampus, BEMNus Minta Kedepankan Dialog
“Kami terpanggil untuk mencari fakta apa sebenarnya yang terjadi, tujuan kami ingin membantu menyelesaikan masalah ini,” ucap M Zakiruddin.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kisruh di Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli, Kabupaten Pidie yang berbuntut dipolisikannya dua mahasiswa, menarik perhatian anggota DPRA.
Dalam waktu dekat, sejumlah anggota Komisi VI DPRA akan mencari fakta ke kampus tersebut.
“Kami terpanggil untuk mencari fakta apa sebenarnya yang terjadi, tujuan kami ingin membantu menyelesaikan masalah ini,” kata Anggota Fraksi Partai Aceh DPRA, Muhammad Zakiruddin, Selasa (22/7/2025).
Sepintas, Zakiruddin mengaku, mengetahui polemik ini dari media massa.
Namun dia belum berani bersikap sebelum bertemu langsung dengan pihak kampus dan mahasiswa.
Dia berharap, persoalan ini bisa diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.
Baca juga: Dua Mahasiswa Unigha Sigli Dilaporkan ke Polisi, BEM Nusantara Minta Kampus Cabut Laporan
Insiden yang saat ini sudah masuk ke ranah hukum, dinilainya, telah mengusik dunia pendidikan di Aceh.
“Doakan saja bisa selesai dengan baik karena kita sudah sepakat agar pendidikan di Aceh bisa lebih maju dan berkembang,” kata Zack—sapaan akrab anggota DPRA dari Dapil Langsa-Aceh Tamiang ini.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNus) meminta pihak Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli bijak menyikapi pelaporan dua mahasiswanya ke polisi.
Sekretaris Daerah BEM Nusantara Aceh, Ismoka Subki menilai, langkah hukum itu tidak akan terjadi bila pihak Unigha mengedepankan upaya dialog dalam menyelesaikan masalah ini.
Ismoka menegaskan, perbuatan yang dilakukan Muhammad Pria Al-Ghazi dan Mirzatul Akmal, merupakan bentuk demokrasi karena bagian dari menyampaikan aspirasi dalam bentuk demonstrasi.
Kembali ditegaskannya, kalau pelaporan terhadap mahasiswa saat melakukan demonstrasi merupakan bentuk dari pembungkaman dan menciderai nilai-nilai demokrasi di dunia akademik.
“Sejatinya suara kritis mahasiswa sangat dibutuhkan pada ruang ruang akademik dan juga dalam menyikapi kebijakan publik yang terjadi pada lingkungan masyarakat,” kata Ismoka.
Dia menekankan, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak seluruh warga negara dan dijamin oleh negara.
Hal ini tertuang pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang mengatur tentang jaminan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Kami BEM Nusantara Aceh berharap pihak kampus dapat serius dalam menyikapi persoalaan ini dengan bentuk mencabut laporan yang menyeret dua mahasiswa yang juga notabene sebagai mahasiswa aktif Universitas Jabal Ghafur,” sarannya.(*)
mahasiswa dipolisikan
mahasiswa dilaporkan ke polisi
mahasiswa unigha
unigha
Universitas Jabal Ghafur
Anggota DPRA Muhammad Zakiruddin
BEM Nusantara
Bemnus
Sigli
Pidie
Aceh Tamiang
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Kaki Palsu Tiba dari Jakarta, Siswi di Aceh Tamiang Doakan Para Donatur |
![]() |
---|
Butuh Kaki Palsu, Siswi SMP di Aceh Tamiang Temui Babinsa |
![]() |
---|
Sering Cekcok, Leman Ditebas Parang Wak Yes Cs di Tambak di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Truk Kontainer Patah As Saat Memutar, Jalur Medan-Banda Aceh Macet Parah |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tamiang akan Tindak Tegas Jika Ada yang Borong Beras Murah Untuk Dijual Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.