Berita Aceh Tamiang

2 Mahasiswa Unigha Sigli Dipolisikan, DPRA akan Cari Fakta ke Kampus, BEMNus Minta Kedepankan Dialog

“Kami terpanggil untuk mencari fakta apa sebenarnya yang terjadi, tujuan kami ingin membantu menyelesaikan masalah ini,” ucap M Zakiruddin.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
For Serambinews.com  
MENCARI FAKTA - Anggota DPRA, Muhammad Zakiruddin bersama Komisi VI akan mencari fakta kekisruhan di Unigha Sigli. Fakta ini bertujuan mengakhiri polemik yang membuat dua mahasiswa dilaporkan ke polisi. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kisruh di Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli, Kabupaten Pidie yang berbuntut dipolisikannya dua mahasiswa, menarik perhatian anggota DPRA. 

Dalam waktu dekat, sejumlah anggota Komisi VI DPRA akan mencari fakta ke kampus tersebut.

“Kami terpanggil untuk mencari fakta apa sebenarnya yang terjadi, tujuan kami ingin membantu menyelesaikan masalah ini,” kata Anggota Fraksi Partai Aceh DPRA, Muhammad Zakiruddin, Selasa (22/7/2025).

Sepintas, Zakiruddin mengaku, mengetahui polemik ini dari media massa. 

Namun dia belum berani bersikap sebelum bertemu langsung dengan pihak kampus dan mahasiswa.

Dia berharap, persoalan ini bisa diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun. 

Baca juga: Dua Mahasiswa Unigha Sigli Dilaporkan ke Polisi, BEM Nusantara Minta Kampus Cabut Laporan

Insiden yang saat ini sudah masuk ke ranah hukum, dinilainya, telah mengusik dunia pendidikan di Aceh.

“Doakan saja bisa selesai dengan baik karena kita sudah sepakat agar pendidikan di Aceh bisa lebih maju dan berkembang,” kata Zack—sapaan akrab anggota DPRA dari Dapil Langsa-Aceh Tamiang ini.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNus) meminta pihak Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli bijak menyikapi pelaporan dua mahasiswanya ke polisi. 

Sekretaris Daerah BEM Nusantara Aceh, Ismoka Subki menilai, langkah hukum itu tidak akan terjadi bila pihak Unigha mengedepankan upaya dialog dalam menyelesaikan masalah ini.

Ismoka menegaskan, perbuatan yang dilakukan Muhammad Pria Al-Ghazi dan Mirzatul Akmal, merupakan bentuk demokrasi karena bagian dari menyampaikan aspirasi dalam bentuk demonstrasi.

Kembali ditegaskannya, kalau pelaporan terhadap mahasiswa saat melakukan demonstrasi merupakan bentuk dari pembungkaman dan menciderai nilai-nilai demokrasi di dunia akademik.

“Sejatinya suara kritis mahasiswa sangat dibutuhkan pada ruang ruang akademik dan juga dalam menyikapi kebijakan publik yang terjadi pada lingkungan masyarakat,” kata Ismoka.

Dia menekankan, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak seluruh warga negara dan dijamin oleh negara. 

Hal ini tertuang pada Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang mengatur tentang jaminan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Kami BEM Nusantara Aceh berharap pihak kampus dapat serius dalam menyikapi persoalaan ini dengan bentuk mencabut laporan yang menyeret dua mahasiswa yang juga notabene sebagai mahasiswa aktif Universitas Jabal Ghafur,” sarannya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved