Breaking News

Rokok Ilegal

Bea Cukai Aceh Musnahkan 248 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 365 Juta

“Pagi ini kita musnahkan ada rokok ilegal, di mana rokok ini adalah hasil operasi bersama Bea Cukai, Polisi, TNI,

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
MEMUSNAHKAN ROKOK ILEGAL – Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto bersama Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko, serta jajaran saat melakukan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Kantor Wilayah DJBC Aceh, Selasa (22/7/2025). 

Tapi kalau masuk penyidikan itu memang sudah partnernya besar, tersangkanya ada, terus unsur-unsurnya juga sudah memenuhi,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa rokok-rokok ilegal ini banyak beredar di daerah-daerah pesisir Aceh dan daerah yang banyak perkebunan kelapa sawit.

“Karena kan mungkin di sana rokok murah ini hal yang menarik ya. Namanya rokok murah biasanya kan peminatnya banyak dan ini juga potensi pasar tersendiri buat para pedagang.

Makanya kita tidak bosan-bosan untuk melakukan edukasi ke mereka,” pungkasnya.

Polda Berdayakan Panglima Laut

Sementara itu Kapolda Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko menyampaikan, garis pantai Aceh yang cukup panjang menjadi salah satu tantangan pihaknya dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap masuknya barang-barang ilegal ke daerah Aceh.

Untuk itu, menurutnya, perlu kolaborasi bersama dengan pihak terkait termasuk unsur panglima laot yang berada di lapangan.

Sehingga pengawasan terhadap masuknya barang ilegal lebih mudah di deteksi.

“Kita tidak bisa bekerja sendirian, tanpa partisipasi dari masyarakat juga.

Kita berdayakan nanti para panglima laut, yang ada di lapangan, kita memiliki Polair, nanti kita gunakan mereka sebagai agen-agen untuk membantu kita, mendukung kita, agar jangan sampai lagi ada barang-barang masuk melalui jalur laut,” ungkapnya.

Kartiko juga mengingatkan para nelayan di Aceh agar tidak terjebak dengan iming-iming dari pihak tertentu dalam memasukkan barang ilegal ke Aceh. Karena tindakan tersebut akan berpotensi menyeret seseorang ke jalur hukum. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved