Rokok Ilegal
Bea Cukai Aceh Musnahkan 248 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 365 Juta
“Pagi ini kita musnahkan ada rokok ilegal, di mana rokok ini adalah hasil operasi bersama Bea Cukai, Polisi, TNI,
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
“Pagi ini kita musnahkan ada rokok ilegal, di mana rokok ini adalah hasil operasi bersama Bea Cukai, Polisi, TNI,
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh memusnahkan sebanyak 248 ribu lebih batang rokok ilegal dengan berbagai merk, Selasa (22/7/2025).
Pemusnahan rokok dengan cara dibakar itu berlangsung secara simbolis di Kantor DJBC Aceh, Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
“Pagi ini kita musnahkan ada rokok ilegal, di mana rokok ini adalah hasil operasi bersama Bea Cukai, Polisi, TNI, dan Pemprov Aceh dalam hal ini teman-teman Satpol PP-WH Aceh, dan berbagai pihak terkait lainnya,” kata Kepala DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto.
Bier mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp365.009.850 tersebut merupakan hasil penindakan operasi pasar oleh Satuan Tugas Bea Cukai Aceh yang dilaksanakan sepanjang tahun 2024 di wilayah Provinsi Aceh.
“Rokok ini semuanya tanpa pita cukai atau rokok polos. Kemudian semuanya juga sudah diselesaikan secara administrasi,” ujarnya.
Ia mengungkap, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Aceh mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Di mana, hingga saat ini per Januari hingga Juni 2025 pihaknya sudah mengamankan 7,5 juta batang rokok ilegal.
Bier mengaku, maraknya peredaran rokok ilegal ini menjadi tantangan bersama dalam mengedukasi masyarakat luas terkait dengan bahayanya rokok ilegal yang merugikan negara.
“Karena selain yang utama adalah penerimaan negara yang tidak terpungut, di situ juga terkait dengan kesehatan masyarakat.
Karena kita tidak tahu asal dan seperti apa pabrik rokok ini dalam memproduksinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bier menjelaskan, pihaknya hanya memberikan sanksi administrasi kepada para pedagang-pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal.
Sehingga, rokok yang dijual tanpa pita atau dilekati pita palsu ini diambil untuk disita dan dimusnahkan.
“Nah tentunya kita juga akan cek lagi di saat operasi pasar berikutnya, kita selalu apakah toko-toko itu masih melakukan penjualan yang sama.
Sita 96 Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Ancaman Pidana, Ini Pesan Satpol PP-WH Aceh |
![]() |
---|
Bea Cukai Lhokseumawe Musnahakan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar |
![]() |
---|
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 68.020 Batang Rokok Ilegal Impor |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal Merk Luffman Senilai Rp 4 Miliar |
![]() |
---|
Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal saat Razia Satpol PP Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.