Bansos

Cek Bansos Kemensos Juni-Juli 2025, Dapat Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras, Ini Cara dan Syaratnya!

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima bansos, pengecekan bisa dilakukan dengan mudah melalui laman resmi Kemensos

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Ansari Hasyim
via Kompas.com
ILUSTRASI BANSOS - Bansos cair Juli 2025. 

Selain melalui situs resmi, masyarakat kini juga bisa mengecek status penerimaan bantuan sosial (bansos) dengan lebih mudah melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store, memungkinkan pengguna untuk memeriksa status bantuan secara cepat dan praktis lewat ponsel.

Baca juga: 1,9 Juta Nama Dicoret Dari Daftar Penerima Bansos Bulan Ini, Cek Status Anda Pakai NIK KTP di Sini

Jadwal Penyaluran Bansos Juni–Juli 2025

Penyaluran bansos dilakukan dalam dua tahap, dengan total bantuan berupa 20 kilogram beras dan uang tunai Rp400.000 per keluarga. Berikut rinciannya:

Tahap 1: 10 kg beras + Rp200.000

Tahap 2: 10 kg beras + Rp200.000

Distribusi bantuan dimulai secara serentak sejak 5 Juni 2025 dan ditargetkan selesai pada akhir Juli 2025.

Berdasarkan data terakhir per 17 Juni, mayoritas Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah menerima tahap pertama, sementara tahap kedua masih dalam proses di beberapa wilayah.

Baca juga: Waduh, Lebih dari 500 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judol, Nilainya Hampir Rp 1 Triliun

Syarat Penerima Bansos 2025

Bantuan sosial ini diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria tertentu, sesuai data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.

Masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.

Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Berada di desil 1-4 pendapatan nasional (lapisan masyarakat berpenghasilan terbawah).

Baca juga: Hampir Rp 1 Triliun Dana Bansos Digunakan untuk Judi Online, DPR Minta Polisi Beri Sanksi

Bukan aparatur negara seperti ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.

Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT, Kartu Prakerja, dan sejenisnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved