Kriminal
Dari Pon dan Amad Peureulak, Faisal Ambil Narkoba dan Antar untuk Polisi yang Menyamar
Terdakwa nekat terlibat dalam peredaran narkoba tersebut karena terdesak kebutuhan uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Saat terdakwa memperlihatkan sabu-sabu tersebut, anggota polisi itu langsung menangkapnya dan menghubungi anggota lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara.
Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Polda Sumatera Utara menyebutkan, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk dalam narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Lhoksukon, berat bersih sabu-sabu tersebut 854 gram.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Persidangan terhadap terdakwa akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan materi tuntutan yang dijadwalkan majelis hakim PN Lhoksukon pada 29 Juli 2025.(*)
2 Pencuri dan 1 Penadah Sepeda Motor Honda CRF yang Ditangkap Resmob Pidie Jaya Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Cerita Pencuri Perangkat Tower Telkomsel di Bireuen, Jual Rp 3 Juta Lalu Dikirim ke Jawa Barat |
![]() |
---|
Fakta Suami Bunuh Istri Demi Nikahi Adik Ipar yang Dihamili,Sudah Jalin Asmara Sebelum Nikahi Korban |
![]() |
---|
Gawat! Hamili Adik Ipar, Suami Ini Malah Bunuh Istri Sendiri Karena Sakit Hati Tak diizinkan Menikah |
![]() |
---|
Preman Tak Dikasih Uang Sama Sopir Nekat Pecahkan Kaca Truk di Jalan Raya, Hati-Hati Pejuang Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.