Breaking News

Kriminal

Dari Pon dan Amad Peureulak, Faisal Ambil Narkoba dan Antar untuk Polisi yang Menyamar

Terdakwa nekat terlibat dalam peredaran narkoba tersebut karena terdesak kebutuhan uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
File Anadolu Agency
ILUSTRASI - Pria asal Gampong Tualang Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur, ditangkap dan menjalani sidang dalam kasus narkotika di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Senin (21/7/2025). 

Saat terdakwa memperlihatkan sabu-sabu tersebut, anggota polisi itu langsung menangkapnya dan menghubungi anggota lainnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara.

Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik dari Polda Sumatera Utara menyebutkan, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk dalam narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Lhoksukon, berat bersih sabu-sabu tersebut 854 gram.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Persidangan terhadap terdakwa akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan materi tuntutan yang dijadwalkan majelis hakim PN Lhoksukon pada 29 Juli 2025.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved