Dugaan Korupsi di KEK Arun

Dugaan Korupsi di KEK Arun, Komisaris dan Direksi PT PATNA Diperiksa, Sejumlah Dokumen Disita

Penyidik Kejari Lhokseumawe telah memeriksa dua orang saksi, yakni Komisaris dan Direksi PT PATNA selaku pihak pengelola KEK Arun.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
KASUS KEK ARUN - Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SHl, MH menyebutkan, jaksa sudah memeriksa komisaris dan direksi PT PATNA terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dilaporkan mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

Untuk tahap awal, pada Selasa (22/7/2025), penyidik Kejari Lhokseumawe telah memeriksa dua orang saksi, yakni Komisaris dan Direksi PT PATNA selaku pihak pengelola KEK Arun.

Pada kesempatan yang sama, jaksa juga menyita sejumlah dukumen berupa pengeluaran uang di PT PATNA.

Kajari Lhokseunawe, Feri Mupahir, SHI, MH, didampingi Kasi Intel, Thery Gutama, SH, MH, menjelaskan, setelah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, maka langsung dimulai dengan pemeriksaan para saksi.

Untuk tahap awal, direncanakan akan memeriksa 14 orang dari PT PATNA. 

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Kantongi 130 Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Kegiatan di KEK Arun

Mereka terdiri dari unsur komisaris, direksi, manajer, hingga staf.

Sedangkan pada Selasa hari ini, pihaknya hanya memeriksa Komisaris dan Direksi PT PATNA, sebagai saksi.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi sejak pagi hingga sore hari,” terang Kajari. 

“Bersamaan juga kita melakukan penyitaam terhadap dokumen-dokumen pengeluaran uang di PT PATNA," katanya.

Untuk Rabu besok, dijadwalkan pemeriksaan saksi lainnya dari PT PATNA

"Sepekan ini, kita agendakan akan menuntaskan pemeriksaan saksi untuk 14 orang dari PT PATNA," pungkas Thery.

Baca juga: Jaksa Tingkatkan Status Dugaan Korupsi di KEK Arun ke Tahap Penyidikan

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di KEK Arun mencuat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan di KEK Arun.

Sedangkan dalam tahap penyelidikan, jaksa telah memintai keterangan 24 orang, baik dari pengelola KEK Arun ataupun pengguna fasilitas di KEK Arun.

Selain itu, jaksa juga telah mengumpulkan 130 bukti berupa dokumen-dokumen dalam bentuk bundel ataupun lembaran.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved